
Berdasarkan InMendagri No 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029, maka Penyusunan RPJMD harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Apabila Pemda tidak menetapkan PERDA RPJMD dalam waktu tersebut, maka KD dan DPRD dapat dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 3 (tiga) bulan.
Terkait hal tersebut APEKSI memfasilitasi dialog langsung antara Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Bangda Kemendagri dan beberapa daerah (pemerintah kota) yang kemungkinan mengalami keterlambatan.
Dalam diskusi (22/8) diperoleh keterangan bahwa saat ini Ditjen Bina Bangda, Biro Hukum, sedang merumuskan konsep relaksasi, dan dalam proses mendiskusikannya dengan Kopsurgah KPK. Rumusan konsep ini antara lain: (i) Batas waktu sampai dengan akhir Agustus, (ii) Daerah yang mengalami PSU, penetapan RPJMD disesuaikan penghitungannya dalam 6 bulan setelah pelantikan Kepala Daerah.
Terimakasih Ditjen Bina Bangda 🙏
Semoga informasi ini berguna bagi kita semua 🙏🏼
#APEKSInergi #DariAPEKSIuntukNegeri
Simak dialognya di laman ini atau melalui [APEKSI Official]
