APEKSI Bedah Urgensi Revisi UU Pemerintahan Daerah

 

 

APEKSI menggelar webinar strategis bertajuk “Membedah Urgensi Perubahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah” pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai respons atas masuknya revisi undang-undang tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025. Forum ini menjadi wadah krusial bagi para Kepala Bappeda, Bapperida, dan Bappelitbangda seluruh Indonesia untuk memahami arah transformasi kelembagaan dan pembagian urusan pemerintahan yang selama ini dinilai mengalami tren resentralisasi. Dengan menghadirkan pakar otonomi daerah Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si., diskusi ini menyoroti pentingnya rekalibrasi hubungan pusat-daerah guna meminimalisir friksi kewenangan serta memperkuat kemandirian fiskal demi kesejahteraan masyarakat.

 

Kegiatan yang dipandu oleh Kepala BAPPERIDA Kota Depok, Dr. Dadang Wihana, ini secara khusus memetakan dampak perubahan regulasi terhadap kapasitas perencanaan pembangunan daerah yang lebih responsif dan inovatif. APEKSI menekankan bahwa banyak norma kunci dalam UU No. 23 Tahun 2014 telah tereduksi melalui putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemerintah kota dalam mengelola urusan rumah tangganya. Melalui webinar yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini, diharapkan terkumpul masukan strategis dari pemerintah daerah untuk mengawal proses legislasi di DPR RI dan DPD RI agar otonomi daerah tidak sekadar menjadi pelaksana teknis kebijakan pusat, melainkan subjek otonom yang mandiri.