
Implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dinilai belum mampu mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah. Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menyoroti ruang fiskal daerah yang kian menyempit akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN, yang diperparah oleh pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 50 persen melalui UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. RDPU DPD RI yang membahas desentralisasi fiskal dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang berkeadilan dilaksanakan pada 3 Juni 2026 di Senayan, Jakarta.
APEKSI melalui Sekretaris Dewan Pengurus/Direktur Eksekutif, Alwis Rustam, memberikan rekomendasi konkret bersama para pakar untuk merombak formula desentralisasi fiskal agar lebih proporsional. Restrukturisasi ini dinilai mendesak agar daerah dapat mandiri, lepas dari jerat ketergantungan pada transfer dari pusat, dan mampu mengoptimalkan pelayanan publik secara berkeadilan.
Materi rekomendasi yang disampaikan bisa diakses melalui [eLibrary]
