Jajaran Direktorat APEKSI Lapor SPT Tahunan

 

Jajaran Direktorat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara elektronik pada hari Kamis – Jumat, tanggal 28 dan 29 Maret 2024. Kegiatan dilaksanakan secara luring maupun daring di Kantor APEKSI, Kuningan Jakarta Selatan.

 

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk satu tahun pajak. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Penyampaian SPT Tahunan ini bersifat wajib bagi seluruh Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Menteri Keuangan Republik Indonesia (MenKeu RI) Sri Mulyani Indrawati, saat dijumpai di Istana Presiden hari Jum’at, 22 Maret 2024, beliau mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2023 secara tepat waktu. Beliau juga menyampaikan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024 dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2023 adalah 30 April 2024 , sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), & Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014.

 

Setelah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi seluruh karyawan direktorat APEKSI menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). BPE ini didapatkan setelah berhasil melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara elektronik.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti mengatakan bahwa per tanggal 31 Maret 2024 Pukul 11.50 WIB sebanyak 12,7 Juta Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 tumbuh sekitar 4,92% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sebanyak 12,7 Juta Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan secara rinci terdiri dari Wajib Pajak Badan sebanyak 348.320 dan sisanya terdiri dari Wajib PajakĀ OrangĀ Pribadi.

 

Artikel oleh: Shella Marlina Bahari #APEKSInternship