Lompatan Digital Integrasi Pajak dan Pertanahan

 

Tangerang Selatan, 21 September 2026 – Sebanyak 60 pemerintah daerah—dengan 46 kepala daerah hadir langsung—berkumpul di Aula Blandongan, Balai Kota Tangerang Selatan, untuk menandatangani kerja sama replikasi dan penguatan implementasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Pajak dan Pertanahan (SISGITA). Sinergi antardaerah ini melahirkan dua instrumen hukum utama: nota kesepahaman (MoU) antarkepala daerah dan perjanjian kerja sama teknis antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Kantor Pertanahan setempat. Inisiatif ini membuka ruang luas bagi pemerintah daerah di tanah air untuk mengadopsi sekaligus memodifikasi inovasi digital Tangsel sesuai potensi fiskal dan karakteristik wilayah masing-masing.

 

Keunggulan utama SISGITA bertumpu pada kemampuannya menyatukan peta objek pajak milik Bapenda dengan peta induk bidang tanah dari Kantor Pertanahan secara real-time. Integrasi ini menuntaskan persoalan klasik ketidaksinkronan data tanah dan pajak yang kerap terjadi akibat pemecahan bidang, pembagian waris, maupun peralihan hak kepemilikan yang belum terdata pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dengan sistem ini, ketidaksesuaian data dapat terdeteksi secara otomatis dengan tingkat akurasi hingga 99 persen, sehingga pembaruan nama wajib pajak maupun penyesuaian luas bidang tidak lagi bergantung pada inisiatif pasif masyarakat, melainkan langsung ditangani oleh satuan tugas khusus lintas instansi.

 

Langkah kolaboratif ini disambut positif oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN sebagai solusi konkret mengurai polemik data pertanahan yang selama ini membatasi optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBB-P2. Minat tinggi dari berbagai daerah—seperti Kabupaten Tanggamus yang ingin membedah pengelolaan potensi fiskalnya—membuktikan bahwa model tata kelola berbasis spasial ini relevan diterapkan lintas wilayah. Terlebih, Pemkot Tangsel kini tengah menyiapkan pengembangan SISGITA ke format pemodelan tiga dimensi (3D) guna memetakan luas serta volume bangunan, menegaskan komitmen transformasi digital yang tidak hanya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menghadirkan keterbukaan informasi yang adil dan akurat bagi publik.

 

Pada kesempatan ini, MoU dan PKS antara Tangerang Selatan dengan 47 kabupaten dan 12 kota, berikut kota-kota anggota APEKSI: Bandar Lampung, Banjar, Banjarmasin, Bekasi, Bitung, Bogor, Kendari, Kotamobagu, Metro, Parepare, Tangerang dan Tomohon.

 

Tentang SISGITA

 

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menghadirkan terobosan digital melalui Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA/SIGITA). Inovasi berbasis Geographic Information System (GIS) ini memadukan basis data spasial bidang tanah milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan data perpajakan daerah milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

 

Melalui pencocokan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 serta percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sistem ini mampu memetakan kepemilikan dan kewajiban perpajakan secara presisi, memangkas potensi sengketa data, dan mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.