
APEKSI menggelar diskusi terbatas bertajuk “RUU Sisdiknas: Apa Artinya bagi Kota?” sebagai ruang dialog antara pemerintah kota, praktisi, dan pegiat pendidikan untuk membahas implikasi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah. Forum ini menjadi penting karena sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut berkaitan langsung dengan tugas pemerintah kabupaten/kota, termasuk kewenangan dalam mengelola pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal.
Bagi pemerintah kota, pelaksanaan kewenangan tersebut tidak hanya menyangkut aspek kebijakan pendidikan, tetapi juga kesiapan fiskal dan kapasitas layanan daerah. Perluasan program Wajib Belajar, pembagian pembiayaan melalui APBN dan APBD, pemenuhan standar pelayanan, hingga pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan berpotensi menimbulkan konsekuensi baru bagi pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai kemungkinan pengambilalihan sementara sebagian atau seluruh kewenangan daerah apabila pemerintah daerah belum mampu memenuhi standar pelayanan tertentu. Karena itu, kejelasan pembagian kewenangan serta dukungan pendanaan menjadi salah satu isu strategis yang perlu mendapat perhatian.
Melalui diskusi yang dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026 melalui Zoom Meeting, APEKSI mendorong agar pembahasan RUU Sisdiknas tidak hanya berfokus pada substansi pendidikan, tetapi juga mempertimbangkan aspek keterlaksanaan di tingkat kota. Forum ini membahas berbagai kemungkinan perubahan yang akan dihadapi pemerintah kota, mulai dari hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, standar layanan dan ruang kebijakan daerah, pendanaan pendidikan, pengelolaan tenaga pendidik, hingga mekanisme akuntabilitas dan pengawasan. Masukan dari pemerintah kota dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pendidikan nasional berjalan secara efektif, adil, dan sesuai dengan kapasitas serta kebutuhan daerah.
