Kawal Regulasi Belanja Pegawai dan Nasib PPPK di DPR RI

 

APEKSI hadir dalam Raker/RDPU/RDP bersama Komisi II DPR RI, yang juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB, pada 8 Juni 2026. Kehadiran APEKSI dan asosiasi pemerintah daerah lainnya bertujuan untuk memberikan catatan penting serta rekomendasi strategis terkait tata kelola keuangan dan aparatur di daerah. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD yang diamanatkan dalam UU HKPD. APEKSI mendorong adanya masa transisi serta penyesuaian regulasi agar kebijakan tersebut tidak menekan ruang fiskal pemerintah kota di Indonesia.

 

Dalam pertemuan tersebut, komitmen bersama berhasil dirumuskan untuk melindungi nasib tenaga kerja di daerah. Rekomendasi yang mencuat menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan secara sepihak akibat keterbatasan fiskal daerah maupun aturan ketat terkait batas maksimal belanja pegawai. Langkah ini menjadi angin segar bagi stabilitas kepegawaian di tingkat kota, sekaligus menjamin kontinuitas pelayanan publik yang selama ini ditopang oleh tenaga non-ASN.

 

Selain perlindungan masa kerja, rekomendasi hasil rapat ini juga mendorong reformasi pembiayaan agar tidak membebani APBD secara berkelanjutan. APEKSI bersama Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK daerah—khususnya bagi Tenaga Kesehatan, Guru, dan Tenaga Kependidikan—dapat dialihkan atau dibiayai langsung melalui APBN. Melalui sinergi pusat dan daerah ini, diharapkan tercipta kepastian kesejahteraan bagi ASN sekaligus menjaga kesehatan postur anggaran pendapatan dan belanja daerah di seluruh kota.

 

Materi dapat diakses melalui [eLibrary]