
KPPOD menyelenggarakan FGD: Revisi UU Pemilu Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah pada 1 April 2026, bersama perwakilan pemerintah daerah dan DPRD. Masuknya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 menjadi momentum krusial yang tidak boleh sekadar terjebak pada urusan administratif dan teknis pemungutan suara. Menegaskan bahwa perubahan regulasi ini wajib meletakkan fondasi yang kuat bagi tata kelola pemerintahan dan otonomi daerah. Direktur Eksekutif KPPOD mengingatkan agar kebijakan yang dihasilkan kelak tidak melulu berorientasi pada kepentingan pusat, melainkan mampu menjawab realitas, karakteristik politik, serta kapasitas kelembagaan di tingkat lokal yang selama ini sering terabaikan oleh aturan nasional.
Aspirasi dari bawah pun sepakat bahwa sinkronisasi antara sistem pemilu nasional dan daerah adalah harga mati demi menjaga stabilitas pembangunan. Para pimpinan daerah, seperti Wali Kota Ternate Tauhid Soleman dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, menyoroti pentingnya desain ulang pemilu yang selaras dengan perencanaan daerah guna menghindari kesenjangan waktu serta menjamin penataan daerah pemilihan yang adil. Di sisi lain, beban anggaran yang tidak proporsional bagi daerah berfiskal rendah menjadi rapor merah yang disuarakan oleh Direktur Eksekutif APEKSI, Alwis Rustam. Melalui penguatan teknologi dan pengawasan ketat, revisi UU Pemilu 2026 ini diharapkan mampu melahirkan sistem pemilu yang tidak hanya demokratis secara prosedural, tetapi juga sehat bagi keuangan dan keberlanjutan pembangunan daerah.
