FGD Implementasi Dana Kelurahan di Pemerintah Kota

 

Pemerintah sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo, pada tahun 2019 telah mengalokasikan dana kelurahan dalam DAU tambahan sebesar Rp. 3 trilliun untuk 8.212 kelurahan di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pengalokasian pendanaan berdasarkan kinerja pelayanan dasar publik yang dibagi dalam 3 (tiga) kategori. Untuk kelurahan kategori baik diberikan dana sebesar Rp. 353 juta, kategori kelurahan perlu ditingkatkan sebesar Rp. 370 juta, dan kategori sangat perlu ditingkatkan sebesar Rp. 384 juta.

 

Hanya saja dana kelurahan yang telah dikeluarkan pada tahun 2019, saat ini sudah tidak ada lagi. Padahal seluruh wilayah kelurahan di Indonesia, tengah menghadapi masa-masa sulit yang diakibatkan oleh pandemi covid-19. Tidak hanya kebutuhan untuk melengkapi sarana dan prasarana saja tetapi juga kualitas pelayanan yang cepat, responsif dan akurat. Selama ini kelurahan harus menunggu alokasi dana dari dinas terkait, dinas kesehatan misalnya. Sudah selayaknya lebih banyak lagi RW-RW siaga, Dasawisma siaga dan PKK siaga yang dapat berfungsi optimal dengan dukungan dana kelurahan. Oleh karenanya dana kelurahan berdasarkan prinsip-prinsip kedaruratan sangat dibutuhkan bagi pemerintah daerah.

 

Berangkat dari konteks tersebut APEKSI melakukan kegiatan FGD dengan topik “Implementasi Dana Kelurahan di Pemerintah Kota” sebagai pemetaan dalam menyusun advokasi kebijakan mengenai dana kelurahan. FGD bertujuan untuk menghimpun masukan untuk menyusun rekomendasi sebagai dokumen resmi advokasi APEKSI kepada pemerintah yang diselenggarakan pada:

 

Hari/tanggal: Selasa, 1 Maret 2022
Waktu: 13.00 – 15.00 WIB
Tempat: Zoom Meeting
Bersama perwakilan Kota anggota APEKSI dari Sekretaris Daerah, Bappeda dan perwakilan Camat dan Lurah.

 

Materi FGD dapat diakses melalui E-Library.