
Mengawal Kemandirian Fiskal: Komisi II DPR Evaluasi Remunerasi Kepala Daerah dan Dana Bagi Hasil Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja krusial yang menyoroti tata kelola keuangan daerah, mulai dari kesejahteraan pejabat hingga kemandirian anggaran. Salah satu isu utama yang mencuat adalah restrukturisasi remunerasi Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH). Penyesuaian take home pay ini dinilai mendesak agar lebih proporsional dengan beban kerja nyata di lapangan, sekaligus menjadi langkah strategis dalam menekan celah tindak pidana korupsi di tingkat regional.
Paralel dengan isu kesejahteraan, rapat ini juga membedah ulang sistematika Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mengatasi ketimpangan fiskal antarwilayah. Penataan ulang skema transfer pusat-daerah ini menjadi angin segar bagi wilayah yang selama ini mengalami tekanan anggaran berat. DPR bersama kementerian terkait berkomitmen merumuskan formula DBH yang lebih berkeadilan agar setiap daerah memiliki modalitas yang cukup untuk menggerakkan roda pembangunan lokal.
Langkah konkret yang tidak kalah penting adalah strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui relaksasi aturan pajak dan retribusi. Kemandirian keuangan daerah ingin diperkuat agar pemda tidak melulu bergantung pada dompet anggaran pusat. Di sisi lain, forum ini juga menggarisbawahi urgensi intervensi anggaran pusat bagi puluhan kabupaten/kota yang terbebani pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi mencegah risiko pemutusan hubungan kerja massal.
Materi dapat diakses melalui [eLibrary]
