Pendampingan Pelatihan Tata Cara Perhitungan Tarif Penanganan & Retribusi Sampah Kota Pesisir di Mataram

 

KOTA MATARAM — APEKSI, GIZ, 3RproMar, Waste4Change dan Direktorat Penanganan Sampah KLHK bekerjasama untuk kegiatan Pendampingan Pelatihan Tata Cara Perhitungan Tarif Penanganan dan Retribusi Sampah yang berfokus pada wilayah pesisir. Satu di antaranya, Kota Mataram.

 

FGD bersama perangkat daerah Kota Mataram telah diselenggarakan pada Rabu-Kamis, 2-3 Oktober lalu. FGD ini bertujuan mengidentifikasi dan memvalidasi skema pengolahan sampah (SPS) yang sesuai, serta mengidentifikasi skema dan asumsi SPS yang menjadi dasar penghitungan tarif penanganan dan retribusi sampah di Kota Mataram.

 

Sri Indah Wibi Nastiti, Manager Umum mengatakan mengelola sampah secara berkelanjutan bukan hanya tugas pemerintah, tapi semua pihak termasuk masyarakat.

 

Pemerintah Kota perlu memiliki kapasitas menghitung biaya pengelolaan sampah (SWM) dan tarif retribusi berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2021. [FP]