Membahas Tingkatan Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Persampahan di Indonesia

Pengumpulan sampah dari Rumah Tangga (RT) sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia hanya 39 % (sampai di TPA), dan tingkat prosentase kegiatan 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle) di Indonesia tidak sampai 15 %. Hal ini telah menjadi perhatian semua bahwa Pemerintah Kabupaten / Kota di Indonesia kewalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang persampahan. Perlu upaya nyata untuk hal ini, peraturan kelembagaan serta bantuan keuangan langsung yang mendukung untuk kelembagaan tersebut, serta dibantunya lembaga community based of waste management yang sudah banyak di Indonesia menjadi salah duanya.

Kebutuhan pelayanan publik untuk persampahan menurut Undang-Undang / UU yang berlaku (UU Pemerintahan Daerah, UU Desa dan UU Persampahan, serta turunan Peraturan Pemerintahan (PP) nya) mensyaratkan dua (2) pengelolaannya (secara legalitas dan prakteknya), yaitu: pada level Kabupaten dan Kota (saya sebut dengan Institutionalized Based of Waste Management/IBWM) serta pada Desa (Kelurahan – hanya secara prakteknya), saya sebut dengan Community Based of Waste Management/CBWM.

Dokumen lengkap dapat diunduh/download di APEKSI Digital Library.


Novel Abdul Gofur
Waste Management Policy Expert, SYSTEMIQ