Penguatan Tata Kelola Data Nasional melalui Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia

 

 

APEKSI hadir dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas pada Kamis, 5 November 2026. Dalam forum tersebut, jajaran menteri memaparkan bahwa UU SDI hadir sebagai landasan hukum untuk memperkuat tata kelola data nasional melalui standardisasi, integrasi, interoperabilitas, serta pelindungan data yang ketat. Kebijakan strategis ini dirancang untuk mengatasi permasalahan fragmentasi data yang selama ini masih tersebar di berbagai instansi, sekaligus mendorong perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan mewujudkan layanan publik terintegrasi agar masyarakat tidak perlu lagi mengisi informasi yang sama berulang kali.

 

Memasuki sesi diskusi panel, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memaparkan peran krusial pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai fondasi integrasi layanan publik, mulai dari penyaluran perlindungan sosial hingga penerbitan akta kelahiran. Dari sudut pandang akademisi, Prof. Dr. Ir. Suhono Harso Supangkat, M.Eng. menyoroti besarnya potensi pemanfaatan integrasi data yang dipadukan dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk meningkatkan ketepatan layanan, sembari mengingatkan adanya tantangan kesenjangan infrastruktur digital antardaerah. Selain itu, forum ini turut mengupas aspek teknis dan regulasi, mencakup penyelarasan standar data, interoperabilitas sistem, kewenangan pertukaran data, kualitas metadata, hingga kepastian dukungan kebijakan dan anggaran.

 

Keberhasilan implementasi UU SDI pada akhirnya sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, khususnya pemerintah kota, dalam memperkuat tata kelola data lintas perangkat daerah, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta membenahi infrastruktur digital dan dukungan anggaran. Sinergi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama agar kebijakan integrasi data ini tidak sekadar menjadi pemenuhan regulasi, melainkan benar-benar mampu mengakselerasi perencanaan pembangunan yang presisi serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan tepat sasaran di tingkat lokal.

 

Materi sosialisasi dapat diakses melalui [Microsite]