
Kebudayaan bukan sekadar peninggalan masa lalu yang perlu disimpan, melainkan bagian dari identitas yang membentuk karakter sebuah kota. Ia hidup dalam bangunan bersejarah, tradisi, bahasa, seni, pengetahuan lokal, hingga kebiasaan masyarakat yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, menjaga kebudayaan tidak cukup hanya dengan merawat peninggalan fisik, tetapi juga memastikan nilai dan praktik budaya tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Perspektif tersebut kembali mengemuka dalam acara Rembuk Kebudayaan Kota Kita yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) bersama Pemerintah Kota Singkawang pada 15–17 Oktober 2026. Mengusung semangat “Menolak Lupa, Menolak Runtuh, Menolak Punah”, forum ini menjadi ruang bagi pemerintah kota dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas pelestarian warisan kota serta peran kebudayaan dalam pembangunan perkotaan.
Rangkaian kegiatan, termasuk Forum Koordinasi Kebudayaan, lokakarya Participatory Urban Storytelling, dan Warga Muda Walking Tour, menunjukkan bahwa pemajuan kebudayaan membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan. Pengalaman dan identitas kota perlu dikenali, didokumentasikan, serta diwariskan melalui keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda. Singkawang sendiri memberikan gambaran tentang bagaimana keberagaman budaya dapat menjadi kekuatan sosial sekaligus membuka peluang bagi perkembangan ekonomi lokal.
Payung Hukum sebagai Fondasi Pelestarian
Di tingkat nasional, Indonesia telah memiliki kerangka regulasi untuk menjaga dan memajukan kebudayaan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan kerangka yang lebih luas untuk menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya, termasuk tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, dan permainan rakyat.
Kerangka tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025–2045. Artinya, pelestarian kebudayaan telah memiliki landasan untuk diterjemahkan ke dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
Namun, bagaimana kerangka tersebut diterapkan di tingkat kota?
Pemetaan dalam data yang sudah diolah berupa infografis oleh APEKSI mengenai payung hukum kebudayaan dan cagar budaya mencatat 61 kota dari 98 kota di Indonesia telah memiliki peraturan daerah dan/atau peraturan walikota terkait. Dari jumlah tersebut, 57 kota tercatat memiliki peraturan daerah (Perda), sedangkan empat kota memiliki peraturan walikota (Perwali).
Angka tersebut memperlihatkan adanya upaya kuat pemerintah kota dalam membangun landasan hukum bagi pelestarian kebudayaan kota-nya. Perda dapat menjadi dasar pengaturan di tingkat daerah, sementara Perwali dapat memberikan pengaturan yang lebih teknis dan operasional sesuai kebutuhan pelaksanaan.
Meski demikian, keberadaan regulasi belum dengan sendirinya menjamin bahwa warisan kota terlindungi secara efektif. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa aturan tersebut memiliki program yang jelas, dukungan pendanaan, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pelaksanaan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Dari Regulasi Menuju Tindakan Nyata
Rembuk Kebudayaan di Singkawang relevan untuk menjadi momentum refleksi tersebut. Forum lintas kota dapat membuka ruang pertukaran pengalaman, tetapi nilai pentingnya terletak pada tindak lanjut setelah diskusi berakhir.
Pertama, pemerintah kota perlu memastikan bahwa warisan budaya, baik berwujud maupun tak berwujud, telah diidentifikasi dan didokumentasikan dengan baik. Pendataan bukan sekadar administrasi, melainkan langkah awal untuk menentukan apa yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Kedua, pelestarian kebudayaan perlu terhubung dengan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Pemeliharaan bangunan bersejarah, dokumentasi tradisi, pengembangan ruang budaya, serta dukungan terhadap komunitas pelestari membutuhkan program yang terukur dan keberlanjutan pendanaan. Dengan demikian, kebudayaan tidak hanya hadir sebagai agenda seremonial, tetapi menjadi bagian dari prioritas pembangunan kota.
Ketiga, masyarakat perlu ditempatkan sebagai pelaku utama dalam pemajuan kebudayaan. Komunitas adat, seniman, pelaku budaya, akademisi, pelaku usaha, dan generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan warisan lokal. Pemerintah kota dapat menyediakan kebijakan dan dukungan, tetapi pengetahuan, praktik, dan nilai budaya tetap membutuhkan keterlibatan masyarakat yang mewarisinya.
Pada saat yang sama, pemanfaatan kebudayaan untuk mendorong ekonomi kreatif dan pariwisata perlu dilakukan secara bertanggung jawab. Pengalaman Singkawang melalui Cap Go Meh memperlihatkan potensi budaya dalam menggerakkan perekonomian dan memperkuat persaudaraan. Namun, pengembangan tersebut juga perlu memastikan bahwa komunitas pemilik budaya memperoleh manfaat yang layak dan nilai-nilai yang diwariskan tidak kehilangan maknanya.
Menolak Lupa, Menolak Runtuh, Menolak Punah
Pada akhirnya, tantangan pemajuan kebudayaan bukan hanya tentang berapa banyak kota yang telah memiliki regulasi, melainkan sejauh mana regulasi tersebut memberikan perubahan nyata. Apakah bangunan bersejarah semakin terlindungi? Apakah tradisi dan pengetahuan lokal tetap diwariskan? Apakah generasi muda memiliki ruang untuk mengenal dan mengembangkan identitas budayanya? Dan apakah komunitas pelestari memperoleh dukungan yang memadai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menjadi ukuran penting untuk melihat keberhasilan kebijakan kebudayaan di tingkat kota.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan:
“Warisan dan cagar budaya di kota-kota kita tidak boleh dibiarkan menjadi monumen mati. Tugas kita adalah menghidupkannya kembali menjadi ruang publik yang inklusif tempat generasi muda berkarya dan mengenali akarnya.”
Dari payung hukum menuju aksi nyata, pekerjaan pelestarian kebudayaan pada akhirnya merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa pembangunan kota tidak menghilangkan sejarah dan identitas yang membentuknya.
Salsabila Safaati
APEKSInternship Batch 9
