RUU Sisdiknas dan Realitas Daerah: Ketika Kewenangan Harus Berjalan Bersama Sumber Daya

Ilustrasi Tenaga Pengajar

 

Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai bagaimana sistem pendidikan nasional dirancang, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut dapat dilaksanakan di daerah. Hal ini menjadi penting karena pemerintah daerah merupakan salah satu pihak yang memiliki tanggung jawab langsung dalam penyelenggaraan layanan pendidikan. Dalam draf RUU Sisdiknas, pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kembali mendapatkan perhatian, termasuk mengenai pengelolaan pendidikan, pemenuhan standar layanan, hingga kemungkinan intervensi Pemerintah Pusat terhadap daerah.

 

Perspektif daerah menjadi penting untuk memastikan bahwa ketentuan yang dirumuskan tidak berhenti sebagai pembagian tugas di atas kertas. Dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Sisdiknas yang diselenggarakan APEKSI pada 31 Agustus 2026, salah satu perhatian utama yang muncul adalah hubungan antara kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya. Forum tersebut memang diarahkan untuk menguji keterlaksanaan RUU berdasarkan realitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Bagi saya, dari sudut pandang masyarakat, pertanyaan pentingnya adalah: Ketika pemerintah daerah diberikan tanggung jawab untuk menjamin layanan pendidikan, apakah kewenangan dan sumber daya yang dimiliki sudah cukup untuk menjalankan tanggung jawab tersebut?

 

Salah satu hal penting dalam draf RUU Sisdiknas adalah pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 15, Pemerintah Daerah kabupaten/kota diberikan tanggung jawab untuk mengelola pendidikan formal pada jenjang PAUD dan pendidikan dasar serta pendidikan nonformal. Pada saat yang sama, Pemerintah Pusat tetap memiliki kewenangan untuk mengarahkan, membina, mengawasi, dan menetapkan kebijakan dasar pengelolaan pendidikan nasional.

 

Menurut saya, pembagian tersebut perlu dilihat bukan hanya dari sisi siapa yang memiliki kewenangan, tetapi juga dari seberapa besar kapasitas daerah untuk menjalankan kewenangan tersebut. Hal ini menjadi penting karena dalam FGD muncul berbagai persoalan yang menunjukkan bahwa kebutuhan setiap daerah tidak selalu sama. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, misalnya, menekankan perlunya ruang kebijakan agar daerah dapat merespons kondisi geografis, sosial, dan budaya yang berbeda. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya ditempatkan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyesuaikan pelaksanaan pendidikan dengan kebutuhan wilayahnya.

 

Persoalan lain muncul pada Pasal 19 mengenai kemungkinan pengambilan sementara kewenangan daerah oleh Pemerintah Pusat ketika daerah tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau mengalami ketertinggalan signifikan. Dalam FGD, ketentuan ini dinilai perlu memperjelas kriteria dan indikator yang digunakan untuk menentukan kondisi tersebut, termasuk ukuran ketertinggalan, tingkat ketidakmampuan memenuhi SPM, serta mekanisme penilaiannya. Kejelasan tersebut penting agar pengambilan kewenangan tidak didasarkan pada penilaian yang terlalu umum dan tetap memberikan kepastian bagi pemerintah daerah. Selain itu, muncul pandangan bahwa intervensi Pemerintah Pusat sebaiknya ditempatkan sebagai upaya terakhir (last resort), dengan terlebih dahulu mengedepankan pembinaan dan dukungan kepada pemerintah daerah.

 

RUU Sisdiknas memperluas cakupan wajib belajar menjadi satu tahun terakhir PAUD, sembilan tahun pendidikan dasar yang mencakup SD dan SMP, serta tiga tahun pendidikan menengah. Ketentuan tersebut menempatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang menjamin terselenggaranya wajib belajar. Namun, perluasan cakupan wajib belajar juga membawa konsekuensi terhadap kesiapan layanan di daerah. Dalam FGD, muncul perhatian terhadap kebutuhan kapasitas satuan pendidikan dan pembiayaan yang timbul, termasuk dari penerapan satu tahun terakhir PAUD. Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menekankan bahwa pelaksanaan wajib belajar tidak cukup hanya dengan menyediakan sekolah, tetapi perlu disertai upaya aktif untuk menjangkau anak yang tidak bersekolah atau berisiko putus sekolah.

 

Menurut saya, keberhasilan wajib belajar seharusnya tidak hanya dilihat dari bertambahnya cakupan jenjang pendidikan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan setiap anak benar-benar memperoleh akses terhadap layanan pendidikan. Karena itu, perlu kejelasan mengenai kapasitas layanan, mekanisme penjangkauan anak di luar sekolah, serta dukungan pembiayaan bagi daerah. Dengan demikian, perluasan wajib belajar dapat diterjemahkan menjadi layanan yang benar-benar dapat dijangkau oleh masyarakat.

 

RUU Sisdiknas juga perlu dilihat dari hubungan antara standar nasional dan kondisi daerah yang beragam. Dalam draf RUU Sisdiknas, pengembangan kurikulum tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, tetapi juga menerapkan prinsip diversifikasi berdasarkan kondisi dan kekhasan potensi daerah. Pemerintah Daerah turut memiliki ruang untuk mengembangkan muatan lokal sesuai kerangka kurikulum nasional. Menurut saya, keseimbangan ini penting karena standar nasional diperlukan untuk menjamin pemerataan mutu, sementara daerah membutuhkan ruang untuk menyesuaikan layanan dengan karakteristik wilayahnya. Hal ini sejalan dengan masukan dalam FGD bahwa pemerintah daerah bukan sekadar operator, melainkan membutuhkan ruang kebijakan untuk merespons kondisi geografis, sosial, dan budaya yang berbeda.

 

Persoalan lain yang tidak dapat dipisahkan dari pembagian kewenangan adalah pembiayaan. RUU Sisdiknas menempatkan pendanaan pendidikan sebagai tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, dalam FGD, muncul perhatian bahwa ketentuan pendanaan perlu mempertimbangkan kondisi riil dan beban fiskal masing-masing daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan tanggung jawab pendidikan tidak cukup hanya dengan menetapkan besaran anggaran, tetapi juga perlu mempertimbangkan kemampuan daerah dalam menerjemahkan anggaran tersebut menjadi layanan. Menurut saya, prinsip bahwa penambahan tanggung jawab perlu diikuti kewenangan, sumber daya, dan dukungan pembiayaan perlu menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas.

 

Persoalan guru menjadi salah satu contoh bahwa pembagian kewenangan perlu disertai mekanisme yang mampu menjawab kebutuhan nyata di daerah. Dalam FGD, Kota Bekasi menyampaikan masih terdapat kekurangan sekitar 3.000 tenaga pendidikan, sementara pemenuhan guru juga menghadapi kendala regulasi pengadaan dan pengangkatan. Di sisi lain, Kota Tangerang menyampaikan bahwa kebutuhan guru di masa mendatang belum sepenuhnya diikuti kebijakan yang jelas mengenai kualifikasi dan pemenuhannya.

 

Bagi saya, pengaturan guru dalam RUU Sisdiknas perlu memastikan bahwa kebijakan nasional tetap dapat merespons kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah. Sentralisasi pengelolaan tidak cukup hanya dengan memindahkan kewenangan, tetapi harus menjawab persoalan distribusi, kualifikasi, dan ketersediaan guru secara nyata. Masukan FGD juga menegaskan bahwa ketimpangan jumlah dan kompetensi guru sangat dipengaruhi kondisi lokal.

 

Pada akhirnya, revisi RUU Sisdiknas perlu dilihat tidak hanya dari bagaimana kewenangan dibagi, tetapi juga dari bagaimana kewenangan tersebut dapat dijalankan secara nyata di daerah. Pembagian urusan pendidikan, perluasan wajib belajar, pemenuhan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, ketersediaan guru, hingga pembiayaan memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Bagi saya, dari perspektif masyarakat, ukuran keberhasilan kebijakan pendidikan bukan sekadar kejelasan aturan, tetapi sejauh mana aturan tersebut mampu menghadirkan layanan pendidikan yang dapat diakses, bermutu, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah. Karena itu, suara pemerintah daerah menjadi penting dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas agar kebijakan nasional dapat berjalan seiring dengan kapasitas dan realitas daerah.

 

Dylan Maesa

APEKSInternship Batch 9