RUU Sisdiknas: Apa Artinya bagi Kota?

 

APEKSI menggelar diskusi terbatas untuk menelaah implikasi RUU Sisdiknas terhadap kewenangan, pembiayaan, dan penyelenggaraan layanan pendidikan oleh pemerintah kota.

 

Diskusi terbatas bertajuk “RUU Sisdiknas: Apa Artinya bagi Kota?” untuk mempertemukan pemerintah kota, praktisi, serta pegiat pendidikan untuk membahas implikasi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah.

 

Pembahasan RUU Sisdiknas dinilai penting bagi pemerintah kota karena sejumlah ketentuan di dalamnya berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Dalam rancangan tersebut, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan mengelola pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal.

 

Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan kapasitas fiskal, pembiayaan layanan, pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Sejumlah ketentuan dalam RUU Sisdiknas juga berpotensi membawa konsekuensi baru bagi pemerintah kota. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan perluasan program Wajib Belajar, pembagian pembiayaan melalui APBN dan APBD, serta kemungkinan pengambilalihan sementara sebagian atau seluruh kewenangan daerah apabila pemerintah daerah belum mampu memenuhi standar pelayanan tertentu.

 

Diskusi ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas tidak hanya dilihat dari sisi substansi pendidikan, tetapi juga dari keterlaksanaannya di tingkat daerah.

 

Melalui forum tersebut, APEKSI ingin memperoleh gambaran mengenai perubahan yang mungkin dihadapi pemerintah kota apabila RUU Sisdiknas diberlakukan. Pembahasan akan mencakup pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemenuhan standar layanan, ruang kebijakan daerah, pendanaan pendidikan, pengelolaan tenaga pendidik, serta mekanisme akuntabilitas dan pengawasan.

 

Diskusi terbatas ini akan dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026 melalui Zoom Meeting dengan peserta: Perwakilan pemerintah kota, praktisi, dan pegiat pendidikan.

 
Materi dan video dapat diakses melalui [eLibrary: Materi dan YouTube APEKSI Official]