Dilema Anggaran Kota: Terjepit Mandat 30% Belanja Pegawai dan Beban PPPK

 

Hasil kajian terbaru APEKSI mengungkap kondisi fiskal kota-kota di Indonesia yang kian mengkhawatirkan, di mana rata-rata rasio belanja pegawai melonjak dari 40,28% pada 2024 menjadi 43,64% di tahun 2025. Fenomena “lampu merah” ini menyebabkan 82,80% kota berada di kuadran kritis karena belanja pegawai yang membengkak tidak sebanding dengan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah. Lonjakan ini dipicu oleh kebijakan pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara masif serta adanya pergeseran kode belanja honorer, yang secara administratif langsung mempersempit ruang gerak anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.

 

Menghadapi tekanan ini, pemerintah kota melalui APEKSI mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan relaksasi berupa klasterisasi batas belanja pegawai yang lebih realistis, yakni di angka 40-45% bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas. Tanpa adanya kebijakan transisi atau dukungan dana transfer yang lebih besar untuk gaji, daerah terpaksa melakukan langkah drastis seperti moratorium rekrutmen hingga efisiensi tunjangan pegawai guna menjaga stabilitas APBD. Sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar mandat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tidak justru melumpuhkan kemandirian ekonomi kota di masa depan.

 

Informasi lengkap terkait kegiatan ini, dapat mengakses melalui [Microsite]