Ruang Publik sebagai Jantung Kota: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Source: https://www.idxchannel.com/taman-literasi-martha-christina-tiahahu-di-blok-m

 

Ruang publik kerap disebut sebagai “jantung kota”, tempat dimana warga dapat bertemu, berinteraksi, dan menikmati kehidupan urban secara setara. Taman kota, alun-alun, trotoar, hingga ruang terbuka hijau yang dirancang sebagai simbol keterbukaan dan inklusivitas. Di atas kertas, ruang-ruang ini memang hadir untuk semua. Namun, dibalik narasi tersebut, muncul pertanyaan yang semakin relevan: apakah ruang publik benar-benar menguntungkan seluruh lapisan masyarakat, atau justru.. hanya sebagian?

 

 

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kota di Indonesia berlomba mempercantik ruang publiknya. Revitalisasi taman, pembangunan pedestrian yang lebih rapi, hingga penyediaan fasilitas estetik yang menjadi bagian dari strategi membangun citra kota yang lebih nyaman huni (liveable city). Demi mewujudkan kota yang lebih manusiawi, pemerintah daerah menjadikan revitalisasi ruang publik sebagai fokus utama. Desain ruang publik yang inklusif, yakni ramah anak, difabel, dan dapat diakses oleh siapa saja menjadi esensial. Centre for Livable Cities di Singapura melalui penelitiannya menekankan bahwa desain yang optimal merupakan kunci untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat. 

 

 

Akan tetapi, pembangunan ruang publik di berbagai kota di Indonesia seringkali mengikuti tren yang sedang populer. Pemerintah kota bersaing untuk mempercantik daerahnya agar sejalan dengan tren yang berkembang di kota-kota lain. Tren ini utamanya dipicu oleh menjamurnya lanskap kota yang menjadi viral di media sosial. Akibatnya, estetika perkotaan disederhanakan hanya pada pertimbangan menarik atau tidak, ramai atau tidak, serta viral atau tidak.

 

 

Contohnya dapat dilihat pada Taman Menteng yang menawarkan ruang terbuka dengan fasilitas olahraga dan area hijau, atau Taman Literasi Martha Christina Tiahahu yang menjadi spot baru bagi warga urban untuk berkumpul dan menikmati ruang publik, sekaligus mencerminkan perubahan pola penggunaan ruang kota yang semakin mengarah pada gaya hidup dan rekreasi. Kehadiran ruang-ruang ini sekilas menunjukan komitmen pemerintah dalam menyediakan ruang yang inklusif.

 

 

Namun, jika dilihat lebih dekat, tidak semua kelompok masyarakat merasakan manfaat yang sama. Ruang publik modern cenderung dirancang dengan standar tertentu; bersih, tertib, dan “instagramable”. Kriteria ini secara tidak langsung membentuk siapa yang merasa nyaman dan diterima di dalamnya. Kelas menengah perkotaan, misalnya, mereka dapat memanfaatkan ruang publik sebagai tempat rekreasi, olahraga, hingga bersosialisasi dengan gaya hidup urban yang kini semakin mengarah pada aktivitas luar ruangan. 

 

 

Hal yang sama terlihat pada perkembangan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu di kawasan Blok M. Awalnya, fasilitas ini dirancang sebagai pusat literasi sekaligus ruang publik terbuka yang mendukung kegiatan membaca, diskusi, dan interaksi komunitas. Namun, implementasinya menunjukkan bahwa taman ini kini lebih berfungsi sebagai area populer untuk bersantai dan berkembangnya fenomena coffee culture, hingga menjadi latar pembuatan konten media sosial yang estetik. Bahkan, keberadaannya juga berkembang menjadi salah satu daya tarik wisata perkotaan bagi anak muda. 

 

 

Meskipun elemen desainnya masih mempertahankan karakter “literasi”, jika dilihat dari cara masyarakat memanfaatkan ruang tersebut, fungsi rekreasi dan gaya hidup tampak jauh lebih dominan dibandingkan fungsi literasinya. Fenomena ini menunjukkan bagaimana ruang publik dapat mengalami pergeseran fungsi di tengah dinamika sosial perkotaan. Dari yang awalnya dirancang sebagai ruang inklusif dan edukatif, dalam praktiknya ruang tersebut perlahan lebih identik dengan estetika, gaya hidup, dan aktivitas konsumtif.

 

 

Disisi lain, ruang publik juga menjadi alat strategis bagi pemerintah kota. Penataan ruang terbuka seringkali berkaitan erat dengan upaya membangun citra kota yang progresif dan ramah lingkungan. Dalam hal ini, ruang publik tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas sosial, tetapi juga sebagai instrumen city branding. Kota yang memiliki ruang publik tertata rapi cenderung dipandang lebih maju, menarik investasi, dan berpotensi meningkatkan sektor pariwisata. 

 

 

Tidak hanya itu, sektor ekonomi juga turut diuntungkan. Kehadiran ruang publik yang populer membuka peluang bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM yang telah terkurasi. Event, bazar, dan kegiatan komunitas sering kali digelar untuk menghidupkan ruang-ruang tersebut sekaligus mendorong aktivitas ekonomi. Namun, disini juga muncul persoalan lain, yakni tidak semua pelaku ekonomi memiliki akses yang sama. Pedagang kaki lima (PKL) atau pelaku usaha informal seringkali justru tersingkir dalam proses penataan yang mengedepankan keteraturan dan estetika. 

 

 

Hal ini justru memperlihatkan bahwa ruang publik bukanlah ruang yang sepenuhnya netral. Ada proses seleksi, baik secara langsung maupun tidak, terhadap siapa yang cocok hadir dan beraktivitas di dalamnya. Kelompok marjinal seperti pekerja informal, anak jalanan, hingga warga berpenghasilan rendah memang tidak secara eksplisit dilarang mengakses ruang publik. Namun, mereka kerap dilihat sebagai bukan target pengguna ruang itu atau tidak benar-benar menjadi bagian dari ruang tersebut. Hal ini bisa dipengaruhi oleh desain ruang, norma sosial yang terbentuk, hingga pengawasan yang secara tidak langsung menentukan siapa yang dianggap “pantas” berada di sana. Akibatnya, ruang yang seharusnya terbuka untuk semua lapisan masyarakat justru terasa lebih eksklusif.

 

 

Lebih jauh, ruang publik dapat dipahami juga sebagai arena politik. Setiap keputusan terkait desain, fungsi, hingga pengelolaan yang sering kali mencerminkan kepentingan tertentu. Konsep “hak atas kota” menjadi relevan dalam hal ini, bahwa setiap warga harusnya memiliki hak yang setara untuk mengakses, menggunakan, dan membentuk ruang kota. Namun, realitas di lapangan kadang malah menunjukkan bahwa hal tersebut belum sepenuhnya terdistribusi secara adil.

 

 

Ini bukan berarti bahwa pembangunan ruang publik tidak menjadi penting. Sebaliknya, ruang publik tetap menjadi elemen vital dalam menciptakan kota yang sehat dan berkelanjutan. Akan tetapi, pendekatan yang digunakan perlu lebih sensitif terhadap keberagaman sosial yang ada. Alih-alih hanya berfokus pada estetika dan citra, perencanaan ruang publik seharusnya mempertimbangkan aspek inklusivitas secara lebih mendalam, termasuk membuka ruang bagi kelompok informal dan marjinal. 

 

 

Pada akhirnya, pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dari ruang publik memang tidak memiliki jawaban tunggal. Namun, refleksi ini penting untuk memastikan bahwa ruang kota benar-benar menjadi milik bersama. Jika ruang publik adalah jantung kota, maka sudah seharusnya ia berdetak untuk semua, tanpa terkecuali.

 

 

Kayla Ariyanti N

APEKSInternship Batch 8