Membangun Otonomi Daerah melalui Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

 

Faktor Gelombang politik melengkapi awal mulanya perkembangan otonomi daerah di Indonesia. Bangkitnya semangat otonomi daerah merubah desain konstitutional konstruksi ketatanegaraan Republik RI pada amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang memiliki konsep sentralistik ke arah kosep bernegara yang desentralistik. Perubaan paradigma tersebut juga merupakan tonggak lahirnya pembaharuan tatanan demokrasi. Dalam menyelenggarakan pemerintahannya berdasarkan pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa dibentuknya suatu sub wilayah kabupaten, kota dan provinsi untuk mempunyai pemerintahannya sendiri.

 

Lebih lanjut di ayat seterusnya dijelaskan juga bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahannya sendiri berdasarkan pada asas otonomi daerah dan asas perbantuan. Hal ini memberikan sinyal bahwa negara menghendaki Pemerintah daerah baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya. Pengaturan terhadap sistem ekonomi daerah khususnya terkait dengan hubungan kewenangan pusat dan daerah berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Urusan pemerintahan daerah tersebut meliputi aktifitas penyelenggaraan negara seperti urusan rumah tangga, pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat pemerintah daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah dijalankan atas dasar inisiatif atau prakarsa sendiri dan hubungan Pemerintah pusat dan daerah hanya bersifat Kemitraan (Partnership).

 

Pemerintah Daerah merupakan subjek dalam pengambilan putusan dan berperan aktif dalam mengambil kebijaksanaan yang sifatnya kedaerahan dengan mengetahui nomenklatur persoalan disuatu daerahnya. Menurut Bung hatta dalam menguatkan demokrasi yang bertanggung jawab terhadap rakyat, meletakan cita-cita lama yang tertanam dalam pengertian pemerintah dari yang pemerintah maka sebaiknyalah titik berat pemerintah sendiri diletakkan pada kabupaten/kota. Dalam hal ini menjelaskan bahwa landasan penyelenggaraan pemerintah berasal dari pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah menjadi benteng besar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak langsung terhadap rakyat.

 

Pada Praktiknya ada beberapa kelemahan yang dimiliki oleh pemerintah dalam menerapkan asas desentralisasi dalam menjalankan otonomi daerah. Salah satunya ialah adanya perbedaan kepentingan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Politik hukum yang berbeda memberikan suatu hambatan dalam proses birokrasi di Indonesia. Persoalan diatas menunjukkan bahwa masih kurangnya harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam menghadapi persoalan diatas saat implementasi peraturan atau kebijakan, pemerintah daerah tidak dapat fokus menyampaikan aspirasinya secara langsung. Menyatukan suatu perspektif dalam penyelesaian dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah perlu adanya partisipasi dan penyerapan aspirasi penuh oleh sekelompok pemerintah daerah salah satunya ialah Pemerintah Kota sebagai obyek penyelenggaraan pemerintah daerah. Menurut Gabriel U.Iglesias bahwa faktor dari pelaksanaan otonomi daerah ialah manusia pelaksananya harus baik, peralatannya harus cukup baik dan organisasi dan manajemennya harus baik. Dibutuhkan suatu metode advokasi untuk menghimpun segala arspirasi dan persoalan kota dalam menyatukan suatu perspektif yang kokoh dan argumentatif. Advokasi merupakan suatu usaha yang sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan yang berpihak secara bertahap maju. Dalam menghimpun aspirasi dapat memperjuangkan terciptanya harmonisasi pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan suatu kebijakan yang efisien.

 

Dalam melakukan metode advokasi, diperlukan suatu wadah yang memiliki kompetensi dan peran yang strategic sebagai jembatan antara pemerintah dan pemerintah daerah. Seperti contohnya The Australian Local Government Association (ALGA). Sama hal nya seperti di Indonesia. Indonesia memiliki wadah tersebut Bernama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Asosiasi Pemerintah Daerah memegang peranan penting juga untuk membuka komunikasi antara daerah kepada pemerintah pusat dan legislator/parlemen.

 

Artikel oleh: Thoriq Hardiansyah #APEKSInternship