Transisi Perencanaan, Isu Yang Luput Dari Perbincangan Publik

Tulisan ini terinspirasi oleh program yang terdapat di APEKSI, yakni Indo Smart  City Forum & Expo 2022 di Kota Surakarta pada 12-14 Oktober 2022. Adapun salah  satu bagian dari rangkaian acara tersebut yaitu Forum Kepala Bappeda dengan tema  Kota Kita Bangkit, Mengawal Keberlanjutan Perencanaan Pembangunan Daerah  2020-2024, yang dilaksanakan pada 13 Oktober 2022. Dalam forum tersebut, terdapat  penekanan penting dalam isu pembangunan berkelanjutan, yaitu perlunya visi besar  yang dibarengi dengan transisi yang presisi. 

 

Pada saat ini, khususnya dalam konteks pemerintahan, masyarakat tengah  disibukkan dengan isu transisi kepemimpinan. Dalam skala pemerintahan daerah,  banyak kepala daerah, yang semula terpilih secara politis melalui Pilkada (Pemilihan  Kepala Daerah), harus meletakkan jabatannya jauh sebelum Pilkada serentak yang  jatuh pada tahun 2024 dan jabatan tersebut digantikan oleh penjabat (Pj) kepala  daerah yang diangkat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, dalam  skala pemerintahan pusat, bursa calon presiden untuk Pilpres (Pemilihan Presiden)  tahun 2024 juga ramai menjadi perbincangan, yang ditandai oleh banyaknya hasil  survei dari berbagai lembaga mengenai siapa saja bakal calon presiden yang  berpeluang besar untuk maju dalam Pilpres tahun 2024 beserta koalisi partai politik  pengusungnya. 

 

Isu transisi kepemimpinan memang menjadi topik pembicaraan yang hangat  oleh masyarakat. Namun demikian, terdapat satu lagi isu yang luput dari perbincangan  masyarakat, yaitu isu transisi perencanaan. Banyak dari masyarakat yang masih  belum menyadari bahwa pemerintah pusat memiliki produk hukum berupa dokumen  perencanaan pembangunan yang menjadi ruh dalam perwujudan masyarakat yang  adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 (Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Dokumen perencanaan pembangunan  tersebut yaitu RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional, yang  menurut Pasal 3 UU (Undang-Undang Republik Indonesia) Nomor 17 Tahun 2007  tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025,  didefinisikan sebagai berikut: 

 

RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara  Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah  Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan  keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional 

 

RPJP Nasional menjadi dokumen perencanaan pembangunan yang sangat  penting karena ia merupakan pedoman dalam penyusunan RPJM (Rencana  Pembangunan Jangka Menengah) Nasional yang memuat visi, misi dan program  presiden. Selain itu, RPJP Nasional juga merupakan acuan dalam penyusunan RPJP  Daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah 

 

(Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2007). Tidak jauh berbeda dengan RPJP Nasional, RPJP Daerah juga merupakan pedoman dalam penyusunan  RPJM Daerah yang memuat visi, misi dan program kepala daerah. 

 

Peta Jalan Kepemimpinan Pemerintahan 

Sumber: Analisis pribadi, 2022 

 

RPJP Nasional merupakan produk hukum berupa Undang-Undang.  Pembentukan Undang-Undang dilakukan dengan melibatkan DPR dan Presiden,  sedangkan kedua lembaga tersebut terbentuk atas pilihan masyarakat saat Pemilu  (Pemilihan Umum). Sayangnya, masyarakat hanya tertarik untuk membahas isu  transisi kepemimpinan yang terdapat dalam konteks Pemilu saja. Kenyataannya, jalan  kepemimpinan pemerintahan tidak sebatas konteks Pemilu saja, tetapi hingga 

 

konteks pembentukan yudikatif, pembentukan undang-undang (terutama  pembentukan RPJP Nasional), dan implementasi undang-undang (terutama  implementasi RPJP Nasional dan turunannya). Masyarakat juga perlu menyadari  bahwa jalan kepemimpinan tersebut tidak sebatas hanya pada tingkat pemerintah  pusat saja, tetapi juga pada tingkat pemerintah daerah, dengan pengecualian pada  konteks pembentukan yudikatif. 

 

RPJP Nasional saat ini memiliki masa berlaku sejak tahun 2005 hingga tahun  2025, yang berarti 3 tahun lagi masa berlaku tersebut telah usai dan perlu untuk  diperbaharui dengan RPJP Nasional berikutnya. Oleh karena itu, isu transisi  perencanaan perlu diangkat menjadi topik pembicaraan masyarakat yang hangat juga  dalam konteks pemerintahan, di samping isu transisi kepemimpinan. Adapun untuk  mengawal isu transisi perencanaan, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah,  antara lain: 

 

  • Mempelajari sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana yang  diundangkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan Nasional beserta berbagai dokumen perencanaannya mulai  dari tingkat nasional hingga tingkat daerah seperti RPJP, RPJM, dan tak terkecuali RKP (Rencana Kerja Pemerintah) yang menjadi pedoman untuk  menyusun anggaran pendapatan dan belanja. 
  • Mempersiapkan diri untuk berpartisipasi secara aktif dan kritis dalam Pemilu  serentak pada tahun 2024. Masyarakat perlu menyadari bahwa pejabat  eksekutif dan pejabat legislatif yang terpilih dalam Pemilu serentak, baik di  nasional maupun tingkat daerah, menjadi pihak yang sangat krusial dalam  mewujudkan perencanaan pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan.

Edra Ertantyo
Tim Internship
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia
([email protected])