Skema Pembiayaan Alternatif SPAM Kota Dumai

Tim APEKSI berkunjung ke SPAM Km.12 Kota Dumai pada November 2024.

DUMAI — Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya air, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Untuk memenuhi amanat ini, Pemerintah Kota perlu memperhatikan berbagai aspek, satu di antaranya aspek pembiayaan.

 

Selasa – Kamis, 4-6 November lalu, Tim APEKSI berkunjung ke Kota Dumai dan mempelajari skema pembiayaan alternatif terkait SPAM di kota tersebut. Selain berdiskusi dengan Pj. Wali Kota dan jajaran terkait, Tim APEKSI juga berdiskusi dengan Direktur PDAM dan para staffnya, serta berkunjung ke SPAM Km. 12 Kota Dumai.

 

Bagaimana ceritanya? Apa saja skema pembiayaan alternatif yang dimiliki oleh ‘Negeri Bertuah’ ini? Nantikan catatan pendokumentasian praktik baik pembiayaan alternatif di Kota Dumai dan beberapa kota lainnya di akhir tahun ini.