KOTA MANADO — APEKSI, GIZ, 3RproMar, Waste4Change dan Direktorat Penanganan Sampah KLHK bekerjasama untuk kegiatan Pendampingan Pelatihan Tata Cara Perhitungan Tarif Penanganan dan Retribusi Sampah yang berfokus pada wilayah pesisir. Satu di antaranya, Kota Manado.
FGD bersama perangkat daerah Kota Manado telah diselenggarakan pada Selasa-Rabu, 8-9 Oktober lalu. FGD ini bertujuan mengidentifikasi dan memvalidasi skema pengolahan sampah (SPS) yang sesuai, serta mengidentifikasi skema dan asumsi SPS yang menjadi dasar penghitungan tarif penanganan dan retribusi sampah di Kota Manado.
Tri Utari, Manager Advokasi Kebijakan mengatakan agar FGD tata cara penghitungan retribusi sampah ini dapat menjadi bagian dari penyusunan strategi daerah untuk kemandirian Fiskal melalui local taxing power.
Pemerintah Kota perlu memiliki kapasitas menghitung biaya pengelolaan sampah (SWM) dan tarif retribusi berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2021. [FP]