Paradigma Baru Pengelolaan Sampah

Tulisan ini terinspirasi oleh program yang terdapat di APEKSI, yakni Knowledge  Management Forum 2022 di Kota Depok pada 16-17 November 2022. Forum ini  memiliki tema Ekonomi Sirkular, Upaya dan Solusi dalam Pencapaian Ekonomi Hijau.  Adapun peserta dalam forum ini yaitu para kepala dinas dan kepala badan yang  mewakili kota-kota Pokja (Kelompok Kerja) Perubahan Iklim APEKSI. 

 

Pertumbuhan penduduk berbanding lurus dengan jumlah timbulan sampah. Hasil analisis tersebut menjadi dasar bagi para pengambil keputusan, khususnya di  bidang lingkungan hidup, untuk memproyeksikan kebutuhan fasilitas pengelolaan  sampah seiring dengan jumlah timbulan sampah yang akan ditangani. Adapun  fasilitas pengelolaan sampah yang sampai saat ini masih populer yaitu TPS dan TPA.  Menurut situs Waste4Change, TPS atau Tempat Penampungan Sementara  merupakan tempat penampungan sampah secara sementara, yang nantinya akan  diangkut ke tempat pengolahan sampah hingga TPA. Sedangkan TPA atau Tempat  Pemrosesan Akhir merupakan tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah  ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 

 

Pembangunan TPS dan TPA dalam rangka mengelola timbulan sampah tidak  selamanya menjadi solusi yang baik, karena terdapat beberapa konsekuensi negatif  seperti kebutuhan luas lahan pembangunan yang tidak sedikit serta terkadang  mengganggu estetika dan lalu lintas. Selain itu, terdapat konsekuensi negatif dari segi  operasional pengelolaan sampah yang mengandalkan TPS dan TPA, yaitu waktu dan  biaya (khususnya transportasi) yang tidak sedikit sehingga sampah yang akan dikelola masih berpeluang untuk menebar vektor penyakit, polusi udara, dan polusi air hasil  dekomposisi sampah di tempat yang tidak seharusnya, seperti jalan raya, pemukiman,  dan pusat kegiatan komersial. 

 

Belakangan ini terdapat paradigma baru terhadap konteks pengelolaan  sampah, yaitu ekonomi sirkular. Ekonomi sirkular tidak hanya meliputi konteks  pengelolaan sampah saja, tetapi juga konteks efisiensi sumber daya dan perhatian  terhadap rantai nilai. Penerapan ekonomi sirkular ini dapat dilakukan melalui prinsip  9R, yang merupakan pengembangan dari prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), antara  lain: 

  1. Refuse
  2. Rethink 
  3. Reduce 
  4. Reuse 
  5. Repair 
  6. Refurbish 
  7. Remanufacture
  8. Repurpose 
  9. Recycle
  10. Recover 

Terdapat fasilitas pengelolaan sampah yang telah menerapkan paradigma  ekonomi sirkular dan dapat menjadi alternatif pengganti TPS dan TPA yaitu TPS3R  dan TPST. Menurut situs Waste4Change, TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah  Reduce, Reuse, Recycle) bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan/atau  memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah lebih lanjut di TPA eksisting. 

 

Selain itu, TPS3R diharapkan memiliki peran dalam menjamin kebutuhan lahan yang  semakin kritis untuk penyediaan TPA di perkotaan. Adapun TPST (Tempat 

 

Pengolahan Sampah Terpadu) merupakan tempat dilakukannya kegiatan  pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan  pemrosesan akhir sampah yang lebih kompleks daripada TPS3R. TPST mirip dengan  TPA karena TPST dapat mengelola sampah hingga pada tahap pemrosesan akhir  sehingga sampah aman untuk dikembalikan ke media lingkungan. 

 

Infografis Perbandingan Fasilitas TPS, TPS3R, TPST, dan TPA 

 


 

Sumber: waste4change.com, diakses pada 18 November 2022 

 

Walau demikian, paradigma ekonomi sirkular sebagai paradigma baru pada  konteks pengelolaan sampah sejatinya tidak cukup diterapkan oleh pemerintah saja  melalui pembangunan TPS3R dan TPST. Penerapan ekonomi sirkular bukanlah  bertujuan untuk mengurangi pembangunan TPS dan TPA, melainkan bertujuan untuk  mengurangi jumlah timbulan sampah yang akan ditimbun di TPA, baik secara open  dumping maupun landfill. Oleh karena itu, ekonomi sirkular tentunya memerlukan  penerapan oleh pihak-pihak lain seperti masyarakat maupun bisnis/industri melalui  prinsip 9R mulai dari rumah maupun lokasi usaha. Lantas, masih perlukah  membangun TPS dan TPA?

 

Edra Ertantyo
Tim Internship
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia
([email protected])