Focus Group Discussion RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Peningkatan Perekonomian

Indonesia dihadapkan pada tantangan menjadi 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia, perekonomian global yang melemah dan tidak ada kepastian, daya saing yang rendah, Iklim investasi berusaha yang tidak kondusif, rumitnya perizinan dalam memulai berusaha, pengadaan lahan yang rigid, serta persoalan sejumlah kebijakan yang tumpang tindih. Pesatnya perkembangan teknologi juga mengancam penyerapan tenaga kerja karena tingkat pendidikan pekerja yang tidak memadai. Di sisi lain tingkat penerimaan Negara juga masih menghadapi tantangan yang cukup besar. Mengatasi beragamnya tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia berupaya melakukan reformasi struktural melalui pendekatan Omnibus Law, dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Peningkatan Perekonomian.

Berangkat dari hasil tersebut, empat asosiasi pemerintahan daerah yaitu APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASI dan KPPOD dengan tujuan untuk memastikan bahwa kedua RUU sejalan dengan semangat otonomi daerah, maka kelima lembaga bersepakat untuk melakukan kolaborasi mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Peningkatan Perekonomian.

Kelima lembaga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Peningkatan Perekonomian secara daring pada Rabu, 19 Agustus 2020 dengan narasumber: Dr. Hefrizal Handra, M.Soc. – Universitas Andalas dan Dr. Trubus Rahardiansyah, SH., MH., M.Si. – Universitas Trisakti.

Kegiatan FGD dibuka oleh Wakil Ketua APEKSI/Walikota Jambi dan ditutup oleh Ketua Dewan Pengurus.

Materi FGD dapat akses di APEKSI Digital Library.