Dalam rangka Implementasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah khususnya penerapan BLUD pada pengelolaan sampah di Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bekerjasama dengan Apkasi, Apeksi, Systemiq, Inswa, LPP UI dan didukung Kedutaan Norwegia untuk Indonesia melakukan launching sekaligus Sosialisasi Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Uumum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah yang dilakukan secara hybrid dari Hotel Borobudur Jakarta dan Live Zoom, Jumat, (17/20/2021).
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam sambutannya menekankan langkah ini merupakan komitmen bersama dalam mendorong penerapan BLUD pengelolaan sampah sebagai solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk kualitas pengelolaan keuangan dan manfaat layanan yang optimal dalam rangka mewujudkan cita-cita pengelolaan sampah.
pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat reformasi di bidang ekonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif di mana esensinya adalah peningkatan pelayanan tanpa mencari keuntungan,” jelas Fatoni.
Fatoni menambahkan, mengingat penerapan BLUD di bidang persampahan ini merupakan inovasi baru, maka diperlukan adaptasi bagi pemerintah daerah dalam implementasinya. “Perlu penyesuaian-penyesuaian dan percepatan-percepatan. Oleh karena itu kami mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan yang telah disusun baik oleh Kemendagri dan kerjasama semua pihak dan lembaga yang ada menjadi langkah yang strategis bagi suksesnya pengetantasan masalah persampahan melalui mekanisme BLUD di bidang persampahan. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif ini dilaunching” tukasnya.