Tulisan ini terinspirasi oleh program yang terdapat di APEKSI, yakni Indo Smart City Forum & Expo 2022 di Kota Surakarta pada 12-14 Oktober 2022. Adapun salah satu bagian dari rangkaian acara tersebut yaitu Forum Kepala Bappeda dengan tema Kota Kita Bangkit, Mengawal Keberlanjutan Perencanaan Pembangunan Daerah 2020-2024, yang dilaksanakan pada 13 Oktober 2022. Dalam forum tersebut, terdapat penekanan penting dalam isu pembangunan berkelanjutan, yaitu perlunya visi besar yang dibarengi dengan transisi yang presisi.
Pada saat ini, khususnya dalam konteks pemerintahan, masyarakat tengah disibukkan dengan isu transisi kepemimpinan. Dalam skala pemerintahan daerah, banyak kepala daerah, yang semula terpilih secara politis melalui Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), harus meletakkan jabatannya jauh sebelum Pilkada serentak yang jatuh pada tahun 2024 dan jabatan tersebut digantikan oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang diangkat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, dalam skala pemerintahan pusat, bursa calon presiden untuk Pilpres (Pemilihan Presiden) tahun 2024 juga ramai menjadi perbincangan, yang ditandai oleh banyaknya hasil survei dari berbagai lembaga mengenai siapa saja bakal calon presiden yang berpeluang besar untuk maju dalam Pilpres tahun 2024 beserta koalisi partai politik pengusungnya.
Isu transisi kepemimpinan memang menjadi topik pembicaraan yang hangat oleh masyarakat. Namun demikian, terdapat satu lagi isu yang luput dari perbincangan masyarakat, yaitu isu transisi perencanaan. Banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari bahwa pemerintah pusat memiliki produk hukum berupa dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi ruh dalam perwujudan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Dokumen perencanaan pembangunan tersebut yaitu RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional, yang menurut Pasal 3 UU (Undang-Undang Republik Indonesia) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, didefinisikan sebagai berikut:
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional
RPJP Nasional menjadi dokumen perencanaan pembangunan yang sangat penting karena ia merupakan pedoman dalam penyusunan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional yang memuat visi, misi dan program presiden. Selain itu, RPJP Nasional juga merupakan acuan dalam penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah
(Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2007). Tidak jauh berbeda dengan RPJP Nasional, RPJP Daerah juga merupakan pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi dan program kepala daerah.
Peta Jalan Kepemimpinan Pemerintahan
Sumber: Analisis pribadi, 2022
RPJP Nasional merupakan produk hukum berupa Undang-Undang. Pembentukan Undang-Undang dilakukan dengan melibatkan DPR dan Presiden, sedangkan kedua lembaga tersebut terbentuk atas pilihan masyarakat saat Pemilu (Pemilihan Umum). Sayangnya, masyarakat hanya tertarik untuk membahas isu transisi kepemimpinan yang terdapat dalam konteks Pemilu saja. Kenyataannya, jalan kepemimpinan pemerintahan tidak sebatas konteks Pemilu saja, tetapi hingga
konteks pembentukan yudikatif, pembentukan undang-undang (terutama pembentukan RPJP Nasional), dan implementasi undang-undang (terutama implementasi RPJP Nasional dan turunannya). Masyarakat juga perlu menyadari bahwa jalan kepemimpinan tersebut tidak sebatas hanya pada tingkat pemerintah pusat saja, tetapi juga pada tingkat pemerintah daerah, dengan pengecualian pada konteks pembentukan yudikatif.
RPJP Nasional saat ini memiliki masa berlaku sejak tahun 2005 hingga tahun 2025, yang berarti 3 tahun lagi masa berlaku tersebut telah usai dan perlu untuk diperbaharui dengan RPJP Nasional berikutnya. Oleh karena itu, isu transisi perencanaan perlu diangkat menjadi topik pembicaraan masyarakat yang hangat juga dalam konteks pemerintahan, di samping isu transisi kepemimpinan. Adapun untuk mengawal isu transisi perencanaan, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah, antara lain:
- Mempelajari sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana yang diundangkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional beserta berbagai dokumen perencanaannya mulai dari tingkat nasional hingga tingkat daerah seperti RPJP, RPJM, dan tak terkecuali RKP (Rencana Kerja Pemerintah) yang menjadi pedoman untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja.
- Mempersiapkan diri untuk berpartisipasi secara aktif dan kritis dalam Pemilu serentak pada tahun 2024. Masyarakat perlu menyadari bahwa pejabat eksekutif dan pejabat legislatif yang terpilih dalam Pemilu serentak, baik di nasional maupun tingkat daerah, menjadi pihak yang sangat krusial dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan.
Edra Ertantyo
Tim Internship
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia
([email protected])