Wujudkan Transformasi Digital: APEKSI dan Bappenas Perkuat Kolaborasi Satu Data Indonesia

 

 

JAKARTA – APEKSI secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kolaborasi Satu Data Indonesia (SDI) bersama Kementerian PPN/Bappenas pada 26 Januari 2026. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat tata kelola data nasional serta menjamin keterpaduan penyelenggaraan data untuk mendukung pembangunan nasional yang lebih akurat. Melalui kolaborasi ini, APEKSI berkomitmen mengatasi berbagai hambatan klasik seperti keterbatasan integrasi antar-instansi, sengketa data lintas sektoral, hingga administrative barrier yang selama ini mengharuskan adanya PKS/MoU berulang hanya untuk pertukaran data dasar.

 

Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia perlu diperkuat dengan dasar hukum yang lebih tegas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data. RUU ini diproyeksikan menjadi pilar utama dalam memastikan digital government berjalan optimal, mencakup pengaturan data lintas negara hingga kebutuhan data di level pedesaan dan sektor non-pemerintah. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan tercipta keamanan data yang lebih terjamin serta terwujudnya interoperabilitas data lintas sektor yang dapat diakses secara otomatis dan aman (secure by system).

 

Bagi pemerintah kota, sinergi ini merupakan kunci untuk meminimalisir ketergantungan pada birokrasi pertukaran data yang rumit. APEKSI berharap RUU Satu Data Indonesia nantinya mampu mendorong komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menyediakan dan berbagi pakai data secara transparan. Dengan data yang terhubung secara nasional, pemerintah kota dapat merumuskan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berbasis bukti demi kesejahteraan masyarakat urban di seluruh Indonesia.
 
Materi kegiatan dapat diunduh/download melalui [eLibrary]