Ubah Pendekatan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

 

JAKARTA, KOMPAS. Tren penyusutan rasio dana transfer ke daerah ditangkap sejumlah wali kota sebagai bentuk ketidakpercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Padahal, problem daerah yang tak mampu membelanjakan anggaran seharusnya diatasi dengan membangun sistem agar penggunaan anggaran efektif dan mempercepat pembangunan daerah.

 

Untuk tahun 2023, pemerintah menyusun anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) berkisar Rp 800,2 triliun-Rp 832,4 triliun atau 38-40,1 persen dari anggaran belanja pemerintah pusat Rp 1.995,7 triliun-Rp 2.161,1 triliun. Rasio itu tak jauh berbeda dari tahun ini, yakni Rp 770,4 triliun atau 39,75 persen dari total belanja pemerintah. Namun, pada kurun waktu 2017-2021, mengacu data Institute for Development of Economics and Finance, tren rasio TKDD terhadap belanja pusat terus turun. Tahun 2017, rasionya mencapai 58,64 persen.

 

Khusus untuk 98 pemerintah kota di 2021, alokasi TKDD mencapai Rp 105,663 triliun dari total TKDD Rp 770,3 triliun. Adapun TKDD mencakup antara lain dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana desa, dan dana bagi hasil.

 

Dalam diskusi Kompas Collaboration Forum-City Leaders Community bertajuk ”Penguatan Politik Anggaran Transfer Daerah untuk Pembangunan Kota” yang digelar harian Kompas bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Jumat (10/6/2022), Ketua Apeksi yang juga Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya menyebut, salah satu contoh TKDD yang tak lagi ada ialah dana kelurahan.

 

Simak lengkapnya di Kompas.id