Rapat Dewan Pengurus digelar pada 25 November 2021 malam untuk Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Pokok Pembahasan:
1. Poin penting Sidang Putusan Judisial Review terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
- UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional, namun dengan pertimbangan telah banyak kebijakan turunan yang dibuat dan bahkan telah berlaku nya kebijakan ini maka MK menyatakan UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstusional Bersyarat (dinyatakan bersyarat karena MK harus menyeimbangkan proses pembentukan UU yang harus dipenuhi syarat formil juga harus pertimbangkan tujuan pembentuka UU.
- Para pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan UU. UU CK harus patuh terhdap proses pembentukan UU.
- Jika tidak dilakukan perbaikan maka dinyatakan Inkonstitusional Secara Permanen.
- Apabila dalam dua tahun tidak dapat menyelesai perbaikan maka UU atau pasal atau materi muatan yang telah dicabut oleh UU CK kembali berlaku.
- Putusan MK juga menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UUCK selama proses perbaikan.
- MK juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku unutk menjadi pedoman didalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibuslaw yang mempunyai sifat kekhususan.
2. Terdapat beberapa ketidakjelasan putusan dan berdampak pada kelancaran dan kinerja Pemerintah Kota anggota APEKSI saat ini, terutama dalam perintah MK:
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.
3. Peserta memberikan beberapa masukan awal: Perlu kejelasan maksud “tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas”, bagaimana dampaknya bagi;
- Beberapa pungutan yang sempat dilarang dan PAD yang berkurang – berdasarkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tersebut.
- Pelaksanaan OSS – RBA, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah yang telah terbit dan platform OSS yang sudah diluncurkan, dan masih sulit diimplementasikan.
- RTRW yang dilanggar
- Batasan Dekresi Walikota dalam realisasi UU Cipta Kerja yang memerlukan panduan.
Kesepakatan Rapat:
- Tim/staf terkait dari setiap walikota Dewan Pengurus, Dewan Pengawas dan Ketua-Ketua Komwil I-VI APEKSI akan melakukan tinjauan singkat/cepat dan merumuskan masukan, yang akan dikompilasi menjadi masukan resmi APEKSI kepada Menteri Koordinator dan Menteri yang terkait.
- Seluruh telaah singkat dikirmkan kepada Direktorat APEKSI paling lambat Senin (10.00 WIB), tanggal 29 November 2021.
- Pandangan dan tanggapan resmi APEKSI akan disampaikan kembali di WA Group pimpinan (Dewan Pengawas, Dewan Pengurus dan Ketua-Ketua Komwil I-VI) APEKSI, sebelum dibawa kepada Menko/Menteri maupun pihak terkait lainnya.