APEKSI menyelenggarakan Rapat Dewan Pengurus membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada 16 Oktober 2020 secara hibrid (Pertemuan langsung dengan melaksanakan protokol kesehatan dan daring).
RUU Cipta Kerja dipahami bertujuan mempercepat, memangkas dan membangun perizinan satu sistem secara nasional serta memangkas upaya korupsi, sehingga ada beberapa kewenangan daerah yang ditarik ke Pemerintah Pusat.
Namun seyogyanya perlu dibangun juga proses evaluasi atas pelaksanaan desentralisasi yang melibatkan berbagai pihak terutama pemerintah daerah, karena pemerintah daerah adalah instansi negara yang paling dekat dengan masyarakat agar pelayanan publik terasa lebih efektif, efisien, cepat dan terjangkau.
Sejumlah kebijakan dalam RUU Cipta Kerja yang perlu di perhatikan dalam urusan kewenangan pemerintahan daerah serta sejumlah RPP dan RPerpres yang diamanatkan dalam RUU, antara lain:
- Pemanfaatan ruang
- Persetujuan lingkungan
- Persetujuan bangunan gedung dan Sertifikasi laik fungsi
- Perkebunan
- Sistem budidaya pertanian berkelanjutan
- Hortikultura
- Perindustrian
- Perdagangan, Metrologi legal, Jaminan produk halal, dan Standarisasi
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Transportasi
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Kawasan ekonomi
- Kebijakan fiskal
- Administrasi pemerintahan
- Peraturan daerah