Konvergensi Pendanaan Pengelolaan Persampahan Berbasis Cakupan Wilayah Layanan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

 

Selama ini, pendanaan pengelolaan persampahan oleh pemerintah pusat cenderung difokuskan pada pendekatan project-sectoral financing. Pendekatan ini diwujudkan melalui mekanisme transfer fiskal yang bersifat menu-based fiscal transfer, di mana alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah mengikuti jenis kegiatan atau menu program yang telah ditetapkan sebelumnya oleh kementerian sektoral.

 

Dalam skema tersebut, pemerintah pusat menentukan jenis kegiatan yang dapat didanai—misalnya pada sektor lingkungan hidup, sanitasi, pendidikan, olahraga, atau sektor lainnya—dan pemerintah daerah kemudian mengajukan proposal kegiatan yang harus sesuai dengan menu yang telah ditetapkan tersebut.

 

Mekanisme ini banyak dijumpai dalam instrumen Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun DAK Non-Fisik, yang secara struktural dirancang untuk mendukung program prioritas nasional melalui daftar kegiatan yang telah ditentukan sebelumnya.

 

Konsekuensi dari pendekatan ini adalah bahwa alokasi pendanaan tidak secara otomatis mengikuti kebutuhan nyata dari suatu wilayah cakupan layanan persampahan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, maupun zona layanan tertentu dalam suatu kabupaten atau kota.
Dengan kata lain, logika penganggaran lebih banyak ditentukan oleh apa yang dapat dibiayai oleh pemerintah pusat, bukan oleh apa yang benar-benar dibutuhkan oleh sistem layanan persampahan di suatu wilayah.

 

Pendekatan berbasis proyek sektoral tersebut pada akhirnya menghasilkan fragmentasi intervensi pembangunan. Setiap kegiatan yang dibiayai melalui skema transfer fiskal berdiri sebagai proyek tersendiri yang bersifat tahunan, bukan sebagai bagian dari pembangunan sistem layanan persampahan yang utuh dan berkelanjutan. Akibatnya, pembangunan infrastruktur maupun penguatan kelembagaan sering kali tidak terhubung secara sistemik dengan kebutuhan operasional layanan persampahan di suatu wilayah (Desa/Kelurahan/Kecamatan) dari Kabupaten atau Kota.

 

Lebih jauh lagi, skema berbasis menu mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan usulan kegiatan dengan daftar kegiatan yang tersedia di tingkat pusat, bukan menyusun kebutuhan berdasarkan peta cakupan layanan persampahan yang faktual. Dengan demikian, perencanaan layanan persampahan di tingkat daerah berpotensi kehilangan orientasi pada sistem layanan yang sebenarnya, dan justru bergeser menjadi proses administratif untuk mengakses sumber pendanaan pusat.

 

Dalam banyak kasus, logika perencanaan tersebut pada akhirnya berubah menjadi pertanyaan sederhana: “kegiatan apa yang dapat didanai oleh pusat?”, bukan “bagaimana memastikan seluruh wilayah layanan persampahan dapat terlayani secara optimal?”

 

Cakupan Wilayah Layanan – Kelembagaan UPT (Desentralisasi Layanan melalui UPT)

 

Permasalahan ini menjadi semakin nyata ketika pemerintah daerah mulai menerapkan model desentralisasi operasional layanan persampahan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dalam praktiknya, satu UPT umumnya mengelola zona layanan yang mencakup sekitar 2 hingga 3 kecamatan. Dengan cakupan tersebut, kebutuhan pendanaan seharusnya dihitung berdasarkan total kebutuhan sistem layanan pada zona tersebut, bukan sebagai kumpulan proyek yang tersebar secara sektoral.

 

Perencanaan pendanaan berbasis zona layanan UPT seharusnya dimulai dari analisis kebutuhan sistem secara menyeluruh, mencakup kebutuhan infrastruktur, suprastruktur, dan operasional layanan.

 

Misalnya, apabila suatu UPT menargetkan cakupan layanan pada tiga kecamatan, maka perlu dihitung secara komprehensif berapa jumlah rumah tangga dan non-rumah tangga yang dapat dilayani, berapa volume timbulan sampah yang dihasilkan, serta kebutuhan sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan biaya operasional yang diperlukan untuk mencapai target cakupan layanan tersebut dalam satu tahun operasional.

 

Dalam konteks inilah, konsep konvergensi pendanaan menjadi sangat penting.

 

Konvergensi pendanaan berarti mengintegrasikan berbagai instrumen fiskal dari pemerintah pusat—seperti DAK Fisik, DAK Non-Fisik, Dana Insentif Fiskal, serta berbagai skema hibah pemerintah—ke dalam satu kerangka dukungan fiskal yang berbasis pada cakupan wilayah layanan persampahan.

 

Melalui pendekatan ini, satu UPT diperlakukan sebagai unit sistem layanan yang memiliki kebutuhan investasi awal, kebutuhan operasional rutin, serta target kinerja layanan yang terukur. Dengan demikian, transfer fiskal dari pemerintah pusat tidak lagi diposisikan sebagai proyek sektoral yang terpisah, tetapi sebagai paket dukungan pendanaan sistem layanan wilayah.

 

Model ini juga membuka peluang integrasi dengan sumber pendanaan lain di luar APBN dan APBD, seperti Extended Producer Responsibility (EPR), plastic credit, corporate social responsibility (CSR), maupun skema pembiayaan lainnya yang sah.

 

Pendanaan yang terkonvergensi memungkinkan hubungan antara belanja modal (capital expenditure/capex) dan belanja operasional (operational expenditure/opex) menjadi lebih terintegrasi. Infrastruktur yang dibangun melalui DAK Fisik dapat dipastikan keberlanjutannya melalui dukungan operasional dari DAK Non-Fisik maupun instrumen fiskal lainnya.

 

Selain itu, penguatan layanan persampahan di tingkat hulu melalui sistem UPT yang didukung oleh pendanaan terintegrasi akan menghasilkan waste flow yang lebih terukur dan stabil. Hal ini sangat penting apabila pemerintah ingin mendorong investasi pengolahan sampah di hilir, seperti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

 

Tanpa sistem layanan hulu yang kuat—khususnya dalam aspek pengumpulan dan pengangkutan—investasi pengolahan sampah di hilir berisiko menjadi beban fiskal jangka panjang bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

 

Oleh karena itu, pergeseran dari pendekatan transfer fiskal berbasis menu menuju pendanaan terkonvergensi berbasis cakupan wilayah layanan bukan sekadar perubahan teknis dalam penganggaran. Pergeseran ini merupakan reformasi arsitektur fiskal yang diperlukan untuk memastikan bahwa sistem layanan persampahan di tingkat kabupaten/kota dapat berkembang secara berkelanjutan dan terintegrasi.

 

Reformasi ini menempatkan layanan persampahan sebagai sistem layanan publik berbasis wilayah (territorial public service) yang membutuhkan dukungan fiskal terkoordinasi, sekaligus memperkuat peran UPT sebagai unit operasional utama dalam penyediaan layanan persampahan di tingkat daerah.

 

 

 

Artikel oleh:
Novel Abdul Gofur
Governance Adviser for Solid Waste Management