KOTA BANJARMASIN — Kota Banjarmasin menjadi satu dari tiga kota di wilayah pesisir/sungai yang mendapatkan Pendampingan Pelatihan Tata Cara Perhitungan Tarif Penanganan dan Retribusi Sampah. Kegiatan ini merupakan kerja sama APEKSI, GIZ, 3RProMar, Waste4Change, dan Direktorat Penanganan Sampah KLHK.
FGD bersama perangkat daerah Kota Banjarmasin telah diselenggarakan pada Rabu-Kamis, 23-24 Oktober 2024. FGD ini bertujuan mengidentifikasi dan memvalidasi skema pengolahan sampah (SPS) yang sesuai, serta mengidentifikasi skema dan asumsi SPS yang menjadi dasar penghitungan tarif penanganan sampah di Kota Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Kunto Bimaji, Kasubdit LH Direktorat SUPD I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemdagri menyampaikan bahwa Pemerintah Kota memiliki peran sentral dalam pengelolaan persampahan dan membutuhkan mekanisme optimal, termasuk pembiayaan. Salah satu opsinya yaitu melalui retribusi. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina, hadir dan membuka kegiatan FGD ini. “Pemerintah Kota Banjarmasin mendukung inisiatif pendampingan tata cara penghitungan tarif dan retribusi sampah yang berkeadilan,” kata Ibnu Sina. Ia berharap hasil FGD bisa bermanfaat dan menjadi inspirasi perbaikan di Kota Banjarmasin.
Proses FGD dipandu oleh Mochamad Satya Oktamalandi dan Amrizal Amri dari Waste4Change. Peserta yang hadir sangat antusias mengikuti proses diskusi.
Saat menutup acara, Sicillia Leiwakabessy, dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menyampaikan bahwa Kota Banjarmasin punya modalitas dan kekhasan sebagai kota sungai. Ia berharap kelak ada praktik baik yang dapat didokumentasikan dan menjadi pembelajaran bagi kota-kota lain. [GS]