Dialog Khusus Undang-Undang Cipta Kerja

APEKSI mendukung penuh upaya Pemerintah untuk melakukan penguatan perekonomian nasional melalui Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Kami mengapresiasi upaya Pemerintah berupaya menghadirkan terobosan baru dalam hal menyelesaikan permasalahan disharmonisasi regulasi, memberikan kemudahan investasi, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, pemberdayaan dan menguatkan UMKM dan peningkatan investasi pemerintah serta percepatan proyek strategis nasional untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Kementerian Agraria dan Tata Ruang tengah menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja bidang agraria/pertanahan dengan target, membuat peraturan turunan sebanyak 4 (empat) Peraturan Pemerintah (PP) yaitu tentang penataan ruang, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hak-hak tanah dan pembentukan bank tanah.


Dan memandang terdapat beberapa catatan penting yang perlu didialogkan terkait kejelasan kewenangan daerah dalam perizinan berusaha dan tata ruang serta pertanahan. Hal ini penting agar terbangun kesamaan pemahaman di antara para kepala daerah pemerintah kota dalam penerapan UU Cipta Kerja ini nantinya.


APEKSI menyelenggarakan Dialog Khusus Undang-Undang Cipta Kerja dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 22 Oktober 2020 di Zoom Meeting dan kegiatan dapat disimak kembali di Youtube APEKSI Official: go.apeksi.id/dialogatrbkpm