Salah satu kewenangan KPK dalam bidang penindakan adalah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan tersebut dilakukan melalui pengelolaan dan pemanfaatan barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebagai upaya untuk mendorong optimalisasi pemulihan asset (asset recovery) melalui pemanfaatan barang rampasan dengan mekanisme hibah, KPK melakukan terobosan baru dengan menyediakan aplikasi psphibah.kpk.go.id.
Seperti apa pengelolaan barang rampasan KPK? Bagaimana mekanisme lelang dan hibah barang tersebut?
Temukan jawabannya dalam Bincang Sore: Ngobrolin Barang Rampasan KPK pada 30 September 2022 pukul 16.00 WIB di Sosial Media KPK.