Biaya perjalanan dinas anggota DPRD membengkak setelah terbitnya Perpres No 53/2023. Perubahan sistem pembayaran berpotensi disalahgunakan.
Pemerintah daerah tengah dihadapkan pada kerumitan yang luar biasa. Kebutuhan anggaran mereka berpotensi membengkak. Selain harus membantu memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024, anggaran lebih harus disediakan guna mencukupi biaya perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Peraturan presiden (perpres) yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.
Perubahan itu, menurut Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sekaligus Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, otomatis bisa membuat anggaran daerah membengkak.
”Misalnya plafonnya paling sedikit Rp 2 juta per hari perjalanan dinas, dan biasanya mereka menerima 30 persen dari itu atau sesuai biaya yang dikeluarkan, jadi Rp 600.000, sekarang mereka (anggota DPRD) sistemnya lumpsum sehingga mereka bisa pegang langsung dari awal Rp 2 juta,” ujarnya dalam Forum Sekretaris Daerah Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Apeksi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Selangkapnya di Kompas.id