
APEKSI mengambil langkah proaktif dalam membentengi tata kelola pemerintahan daerah dari praktik korupsi melalui sosialisasi sistem terbaru KPK RI, yaitu MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention). Berbeda dengan sistem sebelumnya yang cenderung bersifat administratif, MCSP yang diluncurkan mulai tahun 2025 ini menekankan pada pengendalian nyata dan pengawasan lapangan yang lebih ketat. Melalui diskusi daring yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.
Fokus utama dalam pertemuan strategis ini adalah penguatan fungsi kontrol pada 8 area rawan korupsi, yang meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, tata kelola aset, penguatan APIP, pelayanan publik, hingga sektor pajak. Mengingat perencanaan merupakan “hulu” dari seluruh proses pemerintahan, para Kepala Bappeda, Bappelitbangda, dan Bapperida se-Indonesia diwajibkan memahami indikator detail berbasis lapangan agar celah korupsi dapat ditutup rapat sejak tahap penyusunan dokumen. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa RKPD dan RPJMD tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga akuntabel dalam implementasinya.
Diskusi interaktif ini menghadirkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI sebagai narasumber utama untuk membedah strategi mitigasi risiko korupsi. Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan ini bertujuan menghasilkan panduan langkah kerja yang konkret serta memperkuat komitmen Forum Bakti (Kepala Bappeda) APEKSI dalam keterbukaan data perencanaan yang terintegrasi. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah kota dan KPK, diharapkan tercipta standar pengawasan baru yang lebih komprehensif guna mewujudkan kota-kota di Indonesia yang bebas dari korupsi.
