RDPU UU HKPD dengan Banggar DPR RI


 
Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan APEKSI dan APKASI pada 6 April 2022 dipimpin Ketua Banggar DPR RI, masukan APEKSI dan APKASI menjadi bahan masukan bagi Banggar untuk kemudian dapat dibahas dengan pemerintah pusat pada saat pembahasan Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF).
 
APEKSI dan APKASI menyambut baik adanya UU HKPD. Namun, ada beberapa dampak negatif dan positifnya. Untuk dampak negatif contohnya pajak kos-kosan dihilangkan yang bisa berdampak pada hilangnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Selain itu pajak parkir tarif turun dari dari 30 persen menjadi 10 persen dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nilai jual objek pajak tidak kena pajak naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 80 juta. Keadaan tersebut membuat PAD yang diterima berkurang karena tarifnya masih sama 5 persen. Untuk pajak bioskop tarif turun dari 35 persen menjadi 10 persen berdampak juga pada pengurangan PAD.
 
Dampak positif yang bisa langsung dirasakan dari adanya UU HKPD, khususnya bagi APEKSI, seperti pajak hotel yang tarifnya sama 10 persen dan ditambah objek pajak jasa sewa apartemen dan kondominium.
 
Ada juga pajak restoran tarif sama 10 persen tetapi ditambah kejelasan definisi usaha katering sehingga bisa memberikan kepastian hukum. Pajak reklame tarif sama 25 persen dan ditambah kejelasan pajak reklame berjalan sehingga bisa memberikan kepastian hukum.
 
Materi Rekomendasi dapat diunduh/download di [Library]