
Judul : Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045
Penulis/Lembaga : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Tahun Terbit : 2025
Jumlah Halaman : 96
Penerbit/Instansi : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Pengantar
Pernahkah kita membayangkan seperti apa wajah kota Indonesia di tahun 2045, saat negara ini genap merayakan seratus tahun kemerdekaan? Data proyeksi menyebutkan bahwa sekitar tiga dari empat orang Indonesia akan tinggal di perkotaan pada tahun tersebut. Kota bukan lagi sekedar pilihan, melainkan ruang hidup utama masyarakat seperti tempat tinggal, bekerja, bersekolah, sekaligus pusat aktivitas budaya dan sosial. Namun, laju urbanisasi yang pesat tidak datang tanpa masalah. Angka kemiskinan perkotaan meningkat dari 10,65 persen pada 2015 menjadi 11,74 persen pada 2023. Tingkat pengangguran terbuka di perkotaan naik dari 5,73 persen menjadi 7,11 persen. Alih fungsi lahan sawah alam kurun 2013-2023 mencapai hampir 400 ribu hektar, terutama di jawa. Belum lagi timbunan sampah kota yang mencapai 68 juta ton pada 2022, polusi udara (PM 2,5) yang memburuk, dan banjir perkotaan yang semakin rutin terjadi.
Kota di satu sisi menjadi pusat pertumbuhan, sepuluh kawasan metropolitan menyumbang lebih dari 65 persen PDRB nasional. Namun disisi lain, kota juga menjadi pusat ketimpangan. Banyak kota kecil tertinggal dalam layanan dasar seperti air bersih, sanitasi, dan pendidikan. Disinilah Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 (KPN 2045) mengambil peran. Dokumen ini bukan sekedar kumpulan program teknis, melainkan arah besar dari pembangunan perkotaan indonesia menuju tahun 2045 dengan visi agar kota kita berkelanjutan, hijau, inklusif, dan tangguh.
Menuju Kota Berkelanjutan
KPN 2045 memuat visi besar “kota berkelanjutan 2045” dengan lima misi: sistem perkotaan seimbang dan adil, kota layak huni dan berbudaya, kota maju dan mensejahterakan, kota hijau dan tangguh, serta tata kelola yang transparan dan cerdas.
Beberapa point penting yang menjadi pelajaran utama:
- Compact City dan Transit Oriented Development (TOD): Mendorong pembangunan vertikal, pemanfaatan lahan yang efisien, dan transportasi publik terintegrasi untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
- Penguatan Ekonomi Kreatif dan Budaya Lokal: Warisan budaya dijadikan basis pariwisata dan sumber daya ekonomi. Kota diharapkan tidak kehilangan identitas, bahkan menjadikannya sebagai modal pembangunan.
- Smart City dan Tata Kelola Digital: Pemanfaatan big data, Internet of Things, dan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan layanan publik, memperluas transparansi, dan memperkuat partisipasi masyarakat.
- Ketahanan Lingkungan: Kota didorong menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen, mengembangkan energi terbarukan, menerapkan circular economy dalam pengelolaan sampah, serta menyiapkan rencana adaptasi perubahan iklim dan peta risiko bencana.
- Kolaborasi Antarwilayah: Menguatkan forum metropolitan governance untuk isu lintas kota (transportasi, banjir, sampah), serta memperkuat hubungan desa-kota untuk menjaga rantai pasok pangan dan tenaga kerja.
Untuk memastikan kebijakan tidak berhenti di atas kertas, KPN 2045 merancang mekanisme implementasi yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan multi-level governance, pertemuan berbasis indikator, dan evaluasi tahunan (2029, 2034, 2039, 2044) serta evaluasi akhir pada 2046. Instrumen penting yang diperkenalkan adalah Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) yang berisi 27 indikator pada lima pilar, keterkaitan antar kota, kelayakhunian, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola. IKB diharapkan menjadi benchmark bagi kota dalam mengukur daya saing dan keberlanjutan mereka.
Kekuatan dan Kelemahan KPN 2045
Salah satu kekuatan utama KPN 2045 terletak pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Dokumen ini tidak hanya menyoroti pembangunan fisik seperti infrastruktur dan tata ruang, tetapi juga mengangkat aspek sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan. Visi dan misi yang dirumuskan selaras dengan agenda pembangunan global seperti Sustainable Development Goals (SDGs) dan New Urban Agenda, sehingga memperkuat posisi Indonesia dalam jejaring pembangunan perkotaan dunia. Isi dokumen ini tidak hanya fokus terhadap pembangunan fisik, melainkan juga menekankan pentingnya kota hijau, tangguh, inklusif, dan berbudaya. Konsep seperti ruang terbuka hijau minimal 30 persen, circular economy untuk sampah, serta penggunaan energi terbarukan menunjukan adanya dorongan kuat menuju kota ramah lingkungan. Kehadiran Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) menjadi nilai tambah karena menyediakan instrumen ukur yang konkret, sehingga kota dapat menilai capaian dan memperbaiki arah pembangunan secara sistematis. Selain itu, KPN 2045 juga menghadirkan gagasan segar dalam pembiayaan, mulai dari green bonds, blended finance, hingga mekanisme carbon trading, yang mencerminkan kesadaran akan perlunya sumber daya keuangan yang kreatif dan berkelanjutan.
Meski demikian, KPN 2045 tidak lepas dari kelemahan. Strategi yang ditawarkan masih cenderung bersifat umum dan normatif dan belum cukup terperinci pada level implementasi di daerah. Kesenjangan kapasitas fiskal antar kota masih lebar, rata rata PAD hanya sekitar 14%, sehingga sebagian besar kota sangat bergantung pada transfer pusat. Kondisi ini membuat inovasi pembiayaan yang dirancang tidak mudah diwujudkan secara merata. Selain itu, meski partisipasi publik disebut sebagai salah satu pilar, ruang yang konkret dan operasional bagi generasi muda serta komunitas sipil masih belum tergambar jelas. Tanpa detail mekanisme pelibatan warga, terutama orang muda, implementasi kebijakan berisiko tidak inklusif.
Implikasi untuk Kota dan Generasi Muda
Bagi kota, KPN 2045 bukan sekedar dokumen, tetapi sebuah arah yang mengikat. Pemerintah daerah dituntut untuk menyelaraskan dokumen perencanaan, seperti RPJPD, RPJMD, dan RTRW, dengan visi nasional. Kota perlu memperkuat tata kelola berbasis data, membangun kerjasama lintas wilayah guna menghadapi isu bersama (misalnya banjir, transportasi, dan sampah), serta mencari sumber pembiayaan alternatif agar pembangunan lebih mandiri dan berkelanjutan. Dengan kata lain, KPN 2045 mendorong kota bergerak dan tumbuh daripada sekedar sebagai “pengelola wilayah” mereka menjadi aktor strategis pembangunan berkelanjutan.
Sementara bagi orang muda, KPN 2045 membuka peluang sekaligus tantangan. Orang muda dapat mengambil peran sebagai inovator melalui startup ramah lingkungan, platform digital, dan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal. Mereka juga dapat menjadi penggerak komunitas yang membangun solidaritas serta kepedulian pada isu-isu urban, dari transportasi hijau, hingga pengelolaan sampah. Tidak kalah pentingnya, generasi muda dapat berfungsi sebagai pengawas kebijakan dengan memanfaatkan kanal partisipasi publik serta teknologi digital guna memastikan transparansi serta akuntabilitas. Dengan keterlibatan aktif generasi muda, kota tidak hanya akan menjadi sebuah tempat tinggal, melainkan juga dapat sebagai ruang pembelajaran, kolaborasi, dan penciptaan solusi. Di tangan merekalah, kota dapat tumbuh menjadi rumah bersama yang lebih inklusif, tangguh dan berkelanjutan.
Penutup
Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 adalah sebuah peta jalan besar yang memberikan arah bagi kota-kota Indonesia untuk tumbuh lebih sehat, adil, inklusif, hijau dan berkelanjutan. Dokumen ini sudah menawarkan visi yang jelas, strategi yang terukur, dan instrumen evaluasi yang dapat digunakan untuk pemantauan perkembangan pembangunan. Namun keberhasilan tidak akan ditentukan oleh teks di atas kertas, melainkan oleh kemauan politik, kekuatan fiskal, kualitas tata kelola serta yang lebih penting adalah partisipasi aktif dari masyarakat.
Kota bukan hanya sebuah urusan pemerintahan, melainkan ruang hidup bersama. Karena itu, keterlibatan semua pihak mutlak diperlukan oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai pengarah kebijakan, sektor swasta sebagai mitra pembangunan, komunitas sebagai penggerak solidaritas, dan generasi muda sebagai agen inovasi sekaligus pengawas jalanya perubahan. Masa depan Indonesia Emas 2045 pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh wajah kota-kotanya. Maka dari itu, mari melangkah lebih jauh tidak hanya sebagai penghuni kota tetapi hadir menjadi arsitek masa depan kota. Kota yang hijau dan tangguh, layak huni serta inklusif, berbudaya sekaligus berdaya saing. Kota yang bukan hanya menyediakan ruang tinggal tetapi juga sebagai ruang yang membangun harapan, memperkuat kebersamaan, dan menjadi sebuah warisan yang dapat kita banggakan ketika Indonesia memasuki usia satu abad kemerdekaan.
Dokumen dapat diakses melalui [eLibrary]
Artikel oleh:
Sofyan Hanafi
#APEKSInternship Batch 7
