Asosiasi Pemerintah Kota Usul Sekretaris Daerah Jadi Penjabat Kepala Daerah



JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto mengusulkan agar posisi penjabat kepala daerah diisi oleh sekretaris daerah (sekda) di masing-masing daerah.

“Ini saya hanya menyampaikan usulan teman-teman saja, banyak sekali teman-teman yang meminta agar sekda betul-betul dihitung direkomendasikan,” kata Bima dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022).

Bima beralasan, sekda merupakan pejabat yang paling senior dan menguasai di lingkup pemerintahan daerah sehingga mempunyai legitimasi yang kuat.

Selain itu, menurut Bima, seorang sekda juga telah ‘terlatih’ untuk bersikap netral dalam politik praktis.

Bima menambahkan, di samping sekda, juga terdapat usulan agar wali kota yang sudah berada di ujung masa jabatan dan tidak mungkin mencalonkan diri lagi dapat ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.

“Bukan wali kota masih mau periode kedua, tapi kepala daerah yang diujung ini juga bisa ditunjuk sebagai penjabat,” ujar wali kota Bogor tersebut.

Tetapi, ia mengakui, perlu ada aturan yang direvisi untuk mengambil opsi tersebut karena posisi penjabat kepala daerah disiapkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Di samping itu, Bima juga menekankan ada tiga dimensi yang harus dipertimbangkan dalam penunjukkan penjabat, pertama adalah soal legitimasi.

Sebab, tidak sedikit kepala daerah yang hanya menang tipis pada pilkada dan tidak mempunyai dukungan kuat di parlemen membuat program pemerintahannya tidak berjalan dengan efektif.

Selanjutnya, Bima juga mengingatkan bahwa seorang penjabat harus memiliki pengetahuan atau pemahaman tentang pemerintahan daerah, antara lain soal fiskal daerah, tata kelola pemerintahan, serta program-program lainnya.

“Banyak teman-teman public figure yang lemah di sini ketika terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala deaerah dan tidak mudah untuk belajar secara cepat,” kata dia.

Yang ketiga, seorang penjabat kepala daerah harus memiliki kemampuan politik, yakni memobilisasi dukungan baik secara formal dari parlemen dan forum komunikasi pimpinan daerah, maupun informal atau melalui warga.

Menurut Bima, seorang ASN mungkin saja memiliki aspek pengetahuan karena pengalamannya berkecimpung di dunia politik dan pemerintahan, tetapi aspek legitimasi dan politiknya belum teruji.

“Kalau tadi disampaikan bahwa stok penjabat itu cukup, itu kan dimensinya kuantitatif, ya kalau stok semua juga cukup, stok menjadi wali kota bupati ada 200 juta lebih cukup juga,” ujar Bima.

“Tapi kan kita berbicara dalam level kapasitas, bukan hanya kuantitas tadi,” imbuh dia.

Sumber: Kompas.com