Dalam diskusi Kompas Collaboration Forum-City Leader Community, muncul usulan empat langkah perbaikan tata kelola guna mencegah korupsi di daerah.
JAKARTA, KOMPAS – Ada empat langkah yang patut dijalankan semua pemangku kepentingan untuk menekan korupsi di daerah, yakni regulasi, digitalisasi, edukasi, hingga remunerasi. Korupsi di daerah disinyalir terjadi pada birokrasi pemerintahan, berlangsung kompleks, dan melibatkan begitu banyak pihak lain.
Dalam diskusi “Good Governance dan Pembelajaran Upaya Anti Korupsi” yang digelar Kompas Collaboration Forum – City Leader Community, di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/3/2023), sejumlah kepala daerah mengutarakan harapan agar niat kepala daerah bekerja jangan diganggu. Para kepala daerah menuturkan, kadang kala masih ada oknum penegak hukum memeriksa mereka, bahkan memeras aparatur pemerintahan, dengan dalih fasilitasi proyek.
Forum diskusi yang diselenggarakan Harian Kompas dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) itu dihadiri 10 wali kota serta wakil wali kota.
Menanggapi masukan sejumlah wali kota, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang hadir sebagai narasumber utama, mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan bahwa setiap proyek pemerintahan yang sedang berjalan tidak boleh diperiksa aparat penegak hukum (APH). Pemeriksaan harus melalui aparat pengawas intern pemerintah (APIP) terlebih dahulu.
Simak lengkapnya di kompas.id