Penyandang disabilitas menghadapi tantangan berat untuk mendapatkan pekerjaan di pasar tenaga kerja formal. Sebagian besar penyandang disabilitas bekerja di sektor informal di mana mereka tidak memiliki jaminan sosial yang memadai atau bergantung pada program kesejahteraan bantuan tunai jaminan sosial publik seperti “Program Keluarga Harapan”. Mengembangkan pasar tenaga kerja yang inklusif merupakan pendekatan untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 8, tentang pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 10, tentang mengurangi ketimpangan.
Pemerintah Jerman, dalam kerangka kerja sama bilateral yang dilaksanakan oleh Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH atau GIZ, memfasilitasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), bersama-sama mengembangkan sebuah inovasi yaitu Pusat Ketenagakerjaan Inklusif atau Inclusive Job Center (IJC), sebagai pintu masuk untuk membangun Pasar Tenaga Kerja Inklusif atau Inclusive Labour Market (ILM) di Indonesia, dengan menyediakan instrumen untuk operasionalisasi IJC. BPJS Ketenagakerjaan mendukung terciptanya Pasar Tenaga Kerja Inklusif (ILM) dengan mengembangkan Return-to-Work (RtW), yang dibangun pada tahun 2015 di bawah dukungan GIZ. Pengembangan RtW dapat memprediksi hasil dari IJC. Di satu sisi, kerangka kerja IJC adalah melayani penyandang disabilitas yang sedang mencari pekerjaan. Di sisi lain, IJC membantu perusahaan, lembaga publik dan swasta yang ingin mempekerjakan penyandang disabilitas dan pemenuhan kuota pemerintah untuk penyandang disabilitas. IJC mendukung mereka dengan intervensi pemahaman disabilitas, penilaian aksesibilitas, orientasi mengenai akomodasi yang wajar dan layanan lainnya.
Untuk memastikan instrumen-instrumen tersebut selaras dengan kebutuhan penyandang disabilitas, beberapa organisasi penyandang disabilitas (OPD) dan organisasi masyarakat sipil (CSO) telah difasilitasi untuk mengembangkan instrumen untuk memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pasar tenaga kerja formal. OPD dan CSO ini adalah penyedia layanan potensial untuk IJC dan untuk menciptakan ILM. OPD dan CSO tersebut adalah Yayasan Mitra Netra di Jakarta, Yayasan Sehati di Sukoharjo, Yayasan Satunama di Yogyakarta dan Bedo di Bali.
Pemerintah daerah berperan penting dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak ketenagakerjaan yang setara. Mekanisme IJC dan ILM meningkatkan peran pemerintah daerah dalam memberikan layanan ketenagakerjaan yang inklusif. Namun, pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa pihak swasta lebih memahami keterlibatan mereka dalam mekanisme ini.
Peraturan Pemerintah No. 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan memandatkan pemerintah daerah untuk membentuk ULD dan menyediakan layanan berkualitas kepada penyandang disabilitas. Oleh karena itu, informasi dan pemahaman tentang IJC dan ILM harus disebarluaskan dan disosialisasikan kepada pemerintah kota. Selain itu, juga dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengembangkan ULD Ketenagakerjaan.
APEKSI telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Menuju Kota Inklusif sejak tahun 2017. Pokja tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemerintah kota tentang inklusi disabilitas dan mendukung mereka dalam mengembangkan kebijakan yang ramah disabilitas. Sebagai tambahan, Pokja juga akan terlibat dalam program pengarusutamaan IJC dan ILM dalam beberapa kegiatan seperti asesmen/survei, diskusi kelompok terarah (FGD), pengembangan panduan (handbook), pengembangan media pendidikan dan kampanye, pelatihan, dan seminar.
Produk: Video Edukasi
Produk: Infografik
Produk: Panduan