Forum Lingkungan Hidup Munas 2025


 
 

Forum Lingkungan Hidup yang merupakan kegiatan pendamping Munas VII APEKSI 2025 diselenggarakan pada 7 Mei mengangkat tema: Indonesia Darurat Sampah. Bagaimana Strategi Penanganannya?

 
Pengelolaan sampah di Indonesia masih menjadi permasalahan kompleks yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, mulai dari sistem Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang belum optimal dan masih adanya praktik open dumping, hingga kurangnya kesadaran masyarakat dengan melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumbernya, serta penegakan hukum yang lemah. Setiap tahunnya, Indonesia menghasilkan jutaan ton sampah, dengan sebagian besar di antaranya tidak terkelola dengan baik. Sampah yang tidak terolah dengan benar berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan, banjir, kerusakan ekosistem, serta berbagai masalah kesehatan masyarakat.
 
Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mengatur pengelolaan sampah, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Melalui Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tersebut, pemerintah telah menargetkan Indonesia Bersih Sampah 2025. Dalam Perpres tersebut, Pemerintah menetapkan target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah). Target ini diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70%. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sistem pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan.
 
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih minimnya pemilahan sampah yang dilakukan oleh Masyarakat, masih banyak TPA yang beroperasi menggunakan metode open dumping, serta masih banyaknya sampah yang belum tertangani dan bocor ke lingkungan. Di samping itu, implementasi regulasi yang ada, masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk rendahnya kesadaran masyarakat, dan minimnya fasilitas pendukung pengelolaan sampah yang memadai dan berkelanjutan. Hal ini menyebabkan banyaknya kasus pembuangan sampah sembarangan dan tidak sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku, sehingga saat ini Indonesia dinyatakan darurat sampah.

Agenda

Keynote akan disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup setelah kegiatan kunjungan ke TPA Benowo dan Diskusi Panel 1, kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Panel 2 oleh Kementerian/Lembaga.
 
Jadwal detil atau rundown [Forum Lingkungan Hidup]

Peserta

Peserta: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari 98 Kota dan 1 orang Pendamping
Dresscode: Batik bebas

Lokasi

Lokasi: Graha Sawunggaling, Kantor Pemerintah Kota Surabaya
 

premium bootstrap themes

Dokumen

Materi Forum Lingkungan Hidup, silahkan klik [Dokumentasi] dalam folder Forum Kepala DLH

Narahubung

Pemerintah Kota Surabaya

  • Dedik Irianto – 0853-3504-6900
  • Agustinus Hendra – 0812 2014 8959

APEKSI

  • Teguh Ardhiwiratno – 0818131433
  • Heffy Octaviani – 0818798037

 

Registrasi | Dinas LH


 

Kembali ke microsite
Munas 2025