Plastik merupakan salah satu jenis sampah padat yang paling banyak ditemukan yang dihasilkan oleh rumah tangga. Saat ini, Indonesia menghasilkan lebih dari 60 juta ton sampah setiap tahunnya, namun lebih dari setengahnya tidak dikelola dengan baik. Pengumpulan dan pengolahan sampah plastik dalam banyak kasus mengikuti cara pengelolaan sampah rumah tangga terutama penanganannya. Beberapa jenis plastik dapat didaur ulang mungkin masih bernilai di pasar daur ulang. Namun, harga daur ulang juga bisa sangat tergantung pada biaya yang dikeluarkan oleh pengumpul dan pengambil untuk mendapatkan bahan tersebut. Tantangan lainnya adalah bahwa meskipun ada volume sampah plastik yang signifikan yang dapat menjadi bahan baku industri daur ulang; pengumpulan sampah yang buruk karena kurangnya kontribusi keuangan dari masyarakat dan rumah tangga telah menyebabkan tidak hanya kebocoran sampah tetapi juga jumlah pasokan yang tidak memadai sehingga mempengaruhi harga bahan daur ulang.

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2016 mencatat bahwa persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sistem persampahan yang terkelola dengan baik di daerah perkotaan kurang dari 60% untuk penanganan dan sedikit lebih dari 1% untuk pengurangan. Angka ini masih jauh dari target infrastruktur perkotaan dalam RPJMN 2020-2024, yang juga menargetkan daerah perkotaan untuk mencapai 20% pengurangan (termasuk daur ulang) timbulan sampah dan setidaknya 80% pengumpulan dan pengelolaan sampah yang tersisa. Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Namun, pemenuhan layanan ini belum optimal karena terbatasnya alokasi dan ketersediaan APBD, kapasitas pemerintah daerah untuk menyediakan layanan secara efektif, dan perilaku masyarakat yang masih perlu ditingkatkan.

 

Dalam rangka meningkatkan tingkat pengumpulan sampah serta pemenuhan layanan yang pada akhirnya mengurangi potensi kebocoran ke lingkungan, dan memastikan kelayakan bahan daur ulang bahan daur ulang, maka penting bagi pemerintah kabupaten/kota yang diberi kewenangan untuk mengatur pengelolaan sampah rumah tangga untuk memiliki kapasitas untuk menghitung biaya pengelolaan sampah (SWM) dan tarif retribusi. Sehubungan dengan proyek ini, 3RproMar memiliki tujuan mendukung strategi nasional untuk mengurangi kebocoran plastik ke laut, dengan memberikan intervensi pengembangan kapasitas kepada kota/pemerintah daerah terpilih terkait biaya SWM dan tarif retribusi berdasarkan Permendagri No. 7/2021.

 

 

Kegiatan pendampingan dilaksanakan di 3 kota:

  1. Mataram
  2. Manado
  3. Banjarmasin
Kegiatan

Pendampingan Pelatihan Tata Cara Perhitungan Tarif Penanganan & Retribusi Sampah Kota Pesisir di Manado

  KOTA MANADO — APEKSI, GIZ, 3RproMar, Waste4Change dan Direktorat Penanganan Sampah KLHK bekerjasama untuk kegiatan Pendampingan Pelatihan Tata Cara Perhitungan Tarif Penanganan dan Retribusi Sampah yang berfokus pada wilayah...

Pendampingan Pelatihan Tata Cara Perhitungan Tarif Penanganan & Retribusi Sampah Kota Pesisir di Mataram

  KOTA MATARAM — APEKSI, GIZ, 3RproMar, Waste4Change dan Direktorat Penanganan Sampah KLHK bekerjasama untuk kegiatan Pendampingan Pelatihan Tata Cara Perhitungan Tarif Penanganan dan Retribusi Sampah yang berfokus pada wilayah...